Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM: Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan Masih Minim
Peneliti Komnas HAM Yeni Rosdianti dalam Seminar Hasil Kajian Hak atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan, Rabu (18/11)

Komnas HAM: Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan Masih Minim



Berita Baru Tuban, Jakarta – Peneliti Komnas HAM Yeni Rosdianti mengatakan, pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan di Indonesia masih minim. Salah satunya adalah bagi kelompok pekerja migran. 

Yeni mengamati bahwa masih ada praktik komodifikasi untuk penerbitan surat keterangan sehat bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

“Untuk mendapatkan surat keterangan sehat bisa lah dibayar misalnya dengan harga tertentu atau dengan pembayaran tertentu. Ini yang kami dapati dari para narasumber kami,” kata Yeni dalam Seminar Hasil Kajian Hak atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan, Rabu (18/11).

Kedua, tidak ada jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah Indonesia bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di negara penempatan.

“Jadi antara ada dan tiada, di sana tidak diberikan disini dari pemerintah yang mengirim juga tidak memberikan jaminan,” ujar Yeni.

Ketiga, kasus pelanggaran hak pekerja migran terkait dengan kekerasan dan penipuan berpengaruh pada pelanggaran hak atas kesehatan dan hak untuk hidup. Ini sangat berpengaruh bagi pemenuhan hak atas kesehatan dan hak untuk hidup bagi pekerja migran di luar negeri.

“Terkait dengan kekerasan dan penipuan ini banyak sekali kalau bapak ibu mengidentifikasi dari laporan-laporan atau mungkin berita-berita tentang kekerasan yang dialami oleh orang pekerja migran Indonesia,” tandas Yeni.

Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Ketahanan Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak, dan Kesehatan Lingkungan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jesli Marampa, mengklaim fasilitas kesehatan untuk PMI sudah 100 persen memenuhi standar.

“Masalah surat sehat, itu mungkin dalam pelayanan. Tapi dari fasilitas sudah memenuhi,” kata Jesli.

Komnas HAM mengungkapkan ada enam kategori lain yang masuk dalam kelompok rentan di luar pekerja migran. Kelompok rentan tersebut adalah perempuan, anak dan remaja, penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat, dan orang dengan HIV/AIDS. Sumber: Beritabaru.co

Oleh: Indra Purnomo