Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM
Komnas HAM menerima massa aksi dan pengaduan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Yahukimo (IPMY) Koordinator Wilayah (Korwil) Se-Jabodetabek di Kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (26/8/2024). Foto: Komnas HAM.

Komnas HAM Tegaskan Penembakan Warga Sipil di Yahukimo adalah Pelanggaran HAM



Berita Baru, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa peristiwa penembakan dua warga sipil oleh oknum anggota Brimob pada 20 Agustus 2024 di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, merupakan pelanggaran HAM. Pernyataan ini disampaikan dalam Keterangan Pers Nomor 73/HM.00/XII/2024 yang dirilis pada Senin (23/12/2024).

Peristiwa tersebut mengakibatkan Sdr. Tobias Silak, salah satu korban, meninggal dunia, sementara Sdr. Naro Nabla mengalami luka berat akibat luka tembak. Kedua korban merupakan Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Yahukimo.

Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat terkait insiden ini dan telah melakukan pemantauan serta penyelidikan langsung di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kota Dekai pada 22-27 September 2024. Dalam prosesnya, Komnas HAM berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kapolda Papua, Kapolres Yahukimo, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

“Peristiwa ini melanggar hak hidup dan hak atas keadilan. Kami mendorong penegakan hukum yang objektif, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan,” ujar Ketua Komnas HAM, sebagaimana tertulis dalam pernyataan resmi.

Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui surat Nomor 1053/PM.00/R/XI/2024, dengan poin-poin berikut:

Kepada Kapolri:

  1. Menegakkan hukum secara objektif dan transparan, baik melalui mekanisme etik, disiplin, maupun pidana.
  2. Melakukan komunikasi dialogis dengan keluarga korban dan masyarakat Yahukimo terkait proses hukum.
  3. Meningkatkan pendekatan sosial dan kultural bagi satuan tugas yang bertugas di Papua.

Kepada LPSK:

  1. Memberikan perlindungan kepada saksi yang mengetahui insiden ini.
  2. Memastikan perlindungan dan pemulihan, khususnya bagi keluarga korban, termasuk kondisi mental orang tua Tobias Silak.
  3. Menjamin perlindungan kepada korban yang selamat, Sdr. Naro Nabla, sesuai aturan perundang-undangan.

Komnas HAM juga mengapresiasi kerja sama yang diberikan oleh Polda Papua, Polres Yahukimo, Satgas Damai Cartenz, keluarga Tobias Silak, para saksi, serta kuasa hukum. “Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Papua,” tutup pernyataan resmi tersebut.