Komplotan Spesialis Curat Dibekuk Polisi, Residivis Dihadiahi Timah Panas di Tuban
Berita Baru, Tuban – Aksi komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk dua dari empat pelaku utama yang kerap menyasar rumah warga, bangunan tertutup, hingga kendaraan bermotor. Penangkapan ini menjadi titik balik pengungkapan jaringan pencuri lihai yang selama ini membuat masyarakat hidup dalam was-was.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, kepada awak media mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku dari total empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni S (26), warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, serta MN (23), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.
“Dari hasil pengembangan sementara, para pelaku ini memang spesialis curat, mulai dari rumah, bangunan tertutup, hingga kendaraan bermotor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Jumat (26/9/2025).
Pria yang akrab disapa Dimas itu juga menegaskan, dari hasil pengembangan kasus ini terungkap sedikitnya tujuh lokasi yang menjadi sasaran komplotan pencuri tersebut. Mulai dari pencurian sepeda motor Honda di Tambakboyo, telepon genggam merek Oppo warna biru di area Pasar Pelumpang, hingga ponsel lain di sebuah warung kopi dekat jembatan Kepet, Semanding.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar sejumlah warung dan gudang LPG, di mana tabung-tabung hasil curian kemudian dijual kembali. Bahkan, barang elektronik seperti laptop dan televisi turut digasak dari rumah warga hingga sebuah kafe. Rangkaian aksi ini memperlihatkan betapa nekat dan terorganisirnya jaringan curat tersebut.
“Pelaku berinisial S ini ternyata seorang residivis, sehingga tidak heran jika aksinya begitu lihai dan terencana,” ungkapnya.
Lulusan Akademi Polisi 2016 itu menambahkan bahwa saat proses penangkapan di Kecamatan Semanding, pelaku berinisial S sempat melakukan perlawanan. Aksi nekat tersebut membuat petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas yang bersarang di bagian kakinya. Langkah itu dilakukan demi menjaga keselamatan petugas sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor, rumah, maupun tempat usaha mereka. Kita tidak pernah tahu kapan pelaku beraksi, karena tindak pidana bisa terjadi kapan saja,” pungkasnya, mengakhiri pernyataan dengan peringatan keras agar warga tidak lengah. (Sgt/Met)