Kuras Isi ATM Kekasihnya, Janda Tuban Meringkuk di Sel Tahanan
Berita Baru, Tuban – Seorang janda di Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi setelah menguras habis isi ATM milik kekasihnya yang beralamatkan di Gang 8 No 461 RT. 03 RW. 4, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Perempuan berinisial UR Binti S (35) itu merupakan perawat dari korban berinisial SD (57) yang saat ini dalam keadaan sakit lumpuh atau stroke. Melihat SD dengan keadaan lumpuh akhirnya UR gelap mata dan memanfaatkan kondisi tersebut.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengungkapkan usia keduanya terpaut jauh sehingga diduga ada hubungan spesial antara korban dengan pelaku.
“Pertama kali tersangka menguras ATM BNI milik korban sebesar Rp6 juta. Kedua kalinya, ATM BRI korban senilai Rp5,5 juta. Sehingga totalnya Rp11,5 juta,” ungkap AKBP Darman saat konferensi pers.
Kapolres menyampaikan modus tersangka mengambil ATM pada saat berkunjung ke rumah korbannya. Kemudian nomor pin ATM yang tersimpan di handphone milik korban di foto.
“Tersangka mengambil ATM BNI dari dompet korban yang disimpan di laci meja tv ruang tamu rumah milik SD,” ujar Kapolres Tuban dihadapan awak media.
Dengan adanya saksi dan korban dengan dukungan kuat rekaman CCTV mesin ATM akhirnya Satreskrim Polres Tuban menangkap tersangka UR di rumah kos yang disewanya, di Jalan Wali Songo Nomor 19, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Rabu (11/5).
“Tersangka menarik uang dari kartu ATM BNI tersebut di mesin ATM area Supermarket BRAVO. Lalu yang kedua di ATM BRI yang kebetulan lokasinya berada di depan Polres Tuban,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini UR meringkuk di sel tahanan Polres Tuban. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.