Berita Tuban Hari Ini SOSIAL TOKOH
LSM dan Ormek Lakukan FGD Dorong RAPERDA Tanggugjawab Terhadap Sosial dan Lingkungan
Berita Baru, Tuban – Perusahaan seharusnya memberikan dampak positif yang lebih besar dari pada dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Untuk itu, seharusnya pemerintah mengajak perusahaan-perusahaan agar ikut bertanggungjawab memberikan dampak positif lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya dengan menerbitkan peraturan terkait hal ini, yang disebut dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan yang yang biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu berusaha didorong oleh Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) terkait tanggungjawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan.
Demi mewujudkan itu, Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, PMII, FITRA Jatim, FMK, KNPI, Sarbumusi dan lainnya melakukan Forum Group Discation (FGD) untuk mendorong RAPERDA tersebut agar segera terwujud. Kegiatan dilaksanankan di sekretariat KPR Kelurahan Perbon, pada Sabtu (05/06).
Suwarti Direktur KPR menjelaskan, berdasarkan pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, tanggungjawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Oleh sebab itu, RAPERDA tanggungjawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan harus segera terwujud. Hal ini guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,” tuturya.
Lebih lanjut Suwarti menambahkan, merujuk pada pasal 74 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.
“Kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Tuban banyak berdiri perusahaan besar taraf nasional maupun internasional, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lain sebagianya. Ini harus menjadi perhatian bersama. Sehingga adanya perusahaan, jangan sampai menjadi penonton,” tutup Warti sapaan akrabnya.
Sementara itu Habib Musthofah selaku perwakilan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jatim menambahkan, CSR bersifat himbauan atau ajakan pada perusahaan-perusahaan agar sadar akan tanggungjawabnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Saya sendiri sepakat dengan adanya RAPERDA tersebut, namun jangan sampai berat sebelah. Jangan sampai, peraturan yang dibuat hanya memberikan impact (dampak) pada golongan tertentu. Akhirnya masyarakat yang terdampak tidak mendapatkan haknya,” tutur Habib.
Habib menyampaikan, ada dua klasifikasi perusahaan yang dapat memberikan CSR, perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang Sumber Daya Alam (SDA). Kemudian perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan dampak lingkungan.
“Ruang partisipasi masyarakat perlu dijalankan. Agar masyarakat yang terdampak juga merasa diperhatikan. Karena mereka yang merasakan langsung dampak negatif maupun positif. Oleh sebab itu, RAPERDA tanggungjawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan harus direalisasikan. Jadi tidak hanya mimpi bagi masyarakat Tuban yang terkena dampak perusahaan,” tutup Habib. (Wan/Mam)