Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
Macan Ronggolawe Polres Tuban Bekuk 2 Residivis Pencuri Laptop di SDN I Karangtinoto
Berita Baru, Tuban – Unit Macan Ronggolawe (Marong) Satuan Reserse Kriminsl (Satreskrim) Polres Tuban berhasil membekuk dua orang residivis pencuri laptop dan chroombook di Ruang Kepala Sekolah SDN I Karangtinoto Dusun Tomerto, Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Minggu (6/8/22).
Dua pelaku tersebut diketahui bernama M Zaenudin (59) asal Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berdomisili di kos di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dan Damri Susilo (34) asal Desa Semen Pinggir Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Aksi pencurian ini terjadi di empat sekolah di wilayah hukum Kabupaten Tuban, di antaranya, sekolah SDN 1 Karangtinoto, Kecamatan Rengel, sekolah di Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Sekolah di Desa Dawung, Kecamatan Palang dan sekolah di Kecamatan Bancar.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan, setelah mengalami aksi pencurian berupa laptop, tab dan proyektor, salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Unit (Marong) Satreskrim Polres Tuban dan berujung penangkapan.
“Kedua pelaku residivis ini menuju ke SDN Karangtinoto 1 dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya M Zaenudin turun dengan membawa peralatan pencurian dan menuju ke bangunan sekolah. Sedangkan pelaku Damri bergeser menjauh dari gedung sekolah,” kata pria yang akrab disapa Gananta itu.
Gananta menerangkan dalam menjalankan aksinya, M Zaenudin meloncati pagar sekolah dan menuju bangunan ruang guru. Setelah itu mencongkel daun jendela dan mencongkel teralis besi jendela hingga terbuka,
“Kemudian pelaku masuk ke dalam ruangan dan mencongkel pintu almari kaca di ruang Kepala Sekolah. Keduanya kita tangkap dan punya peran masing-masing untuk memuluskan aksinya,” terangnya kepada wartawan.
Menurut perwira pertama itu, dari aksi tersebut pelaku berhasil menggasak laptop di lemari, selanjutnya pelaku keluar sekolah melalui jalan yang sama ketika masuk. Berdasarkan keterangan uang hasil pencurian digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Setelah berhasil mendapatkan barang-barang hasil pencurian, M. Zainudin memberikan barang hasil pencurian ke pelaku Damri lalu dijual kepada orang lain di Surabaya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimalkan tujuh tahun.