Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Tertibkan APK dan APS
Berita Baru, Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban bersama Satpol PP dan Tim kampanye Paslon melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (25/9/2020).
Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi menyampaikan kepada Tuban.Beritabaru.co, sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan paslon dan KPU Kabupaten Tuban, APK ini harus sudah bersih dari tempat yang sudah di pasang oleh tim kampanye.
“Karena sudah ada yang ditetapkan sebagai paslon, berdasakan regulasi harus ditertibkan,” ujar Sullamul Hadi, Sabtu (26/9/2020).
Pria yang akrab dipanggil Gus Hadi menambahkan, pihaknya sudah memberikan surat himbauan ke KPU dan diteruskan kepada paslon untuk menertibkan APK maupun APS.
“Dan alhamdllah hari ini penertiban di ikuti oleh tim paslon.” tuturnya.
Selain itu Ulil Abror Al Mahmud selaku koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran juga menambahkan, kegiatan ini menindaklanjuti jadwal kampanye tiga hari setelah penetapan calon. Sesuai dengan PKPU No.11 Tahun 2020 bahwa semua alat peraga kampanye di fasilitasi oleh KPU sesuai desain yang disepakati bersama.
“Ini dilakukan sesuai ketentuan bahwa tiga hari setelah ditetapkan paslon sudah di perbolehkan kampanye” pungkasnya. (Suw/Dur)