Narapidana Narkoba Lapas Tuban Meninggal Dunia, Diduga Keracunan
Berita Baru, Tuban – Seorang narapidana dengan kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Tuban berinisial Y (24), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr. R. Koesma Tuban, Selasa (13/5/2025) sore.
Dugaan awal menunjukkan, bahwa korban mengalami keracunan usai menenggak minuman teh kemasan.
Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Tuban, Renaldi Caesar menuturkan, sebelumnya, Y memang sempat mengeluhkan kondisi fisiknya yang tidak fit sejak Senin (12/5/2025) malam.
Narapidana asal Kelurahan Kembangbilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban itu juga sempat mengalami muntah-muntah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Benar yang bersangkutan meninggal dunia pada hari Selasa kemarin di rumah sakit,” ujarnya Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Y juga telah diperiksa oleh petugas medis lapas, dan kondisinya sempat menunjukkan perbaikan. Namun pada Selasa pagi, meski sempat beraktivitas seperti biasa, Y kembali mengeluh karena badannya tidak fit.
Ia mengalami muntah-muntah dan terlihat sangat lemas. Petugas kemudian menyarankan Yulia untuk beristirahat di blok hunian. Namun sekitar pukul 14.30, kondisi nya tiba-tiba memburuk. Bahkan, ia mengalami kejang-kejang.
Dengan kondisi demikian, pihak lapas segera menghubungi keluarganya dan membawanya ke RSUD dr. R. Koesma untuk penanganan medis lebih lanjut. “Y sempat mengeluh sakit, lalu muntah dan mengalami kejang sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.
Setibanya di rumah sakit, lanjut Caesar-sapaannya, Y langsung mendapat perawatan dari tim medis. Namun naas sekitar pukul 18.00, ia dinyatakan meninggal dunia.
Ihwal meninggalnya salah satu warga binaan itu, pihak Lapas Kelas IIB Tuban telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kematian Y.
Dugaan sementara, mengarah pada kemungkinan keracunan dari minuman kemasan yang dikonsumsi korban.
“Kami masih menyelidiki penyebab pasti kematiannya. Dugaan awal karena minuman kemasan, mungkin kadaluarsa atau ada hal lain, tapi itu masih kami telusuri,” tutur pria asal Madiun itu.
Untuk diketahui, Y merupakan warga Desa Kembangbilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, yang menjalani hukuman atas kasus narkotika. Ia telah menjalani masa tahanan selama satu setengah tahun dari total vonis empat tahun penjara. (Zid/Met)