Nekat Tidak Pakai Masker, 35 Orang Terjaring Operasi Yustisi
Berita Baru, Tuban – Petugas gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP menggelar operasi Yustisi di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Hasilnya 35 orang terjaring razia, tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, Selasa (20/10/20).
Kapolsek Jatirogo, AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 , Peraturan Bupati (Perbup) No. 65 Th 2020, dan Peratura Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020.
“50 orang petugas kita libatkan dalam operasi kali ini untuk penegakan hukum protokoler kesehatan Covid 19,” ujar AKP Elis kepada awak media.
Mantan Kasusbbag Humas Polres Tuban ini menambahkan, 35 orang melanggar Pasal 27 c huruf b Pasal 49 ayat 1,4 Perda Provinsi Jawa Timur No 2 tahun 2020.
Hakim melakukan sidang ditempat satu persatu memutuskan bagi yang tidak memakai masker untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000. Jika tidak membayar denda akan di kurung 1 hari.
“35 orang yang melanggar memilih membayar denda adminstratif sebesar Rp50 ribu,” tambahnya.
AKP menghimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi Protokol Kesehatan, dengan melakukan Tiga M, yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker dan selalu menjaga jarak.
“Selalu patuhi himbau dari pemerintah, untuk bisa memutus mata rantai penyebara Covid-19,” pungkasnya. (Dur/Dur)