Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nilai Tak Kompeten dan Langgar Aturan, Mantan Ketua Relawan Khofifah Desak Gubernur Jatim Copot Plt Dirut PJU

Nilai Tak Kompeten dan Langgar Aturan, Mantan Ketua Relawan Khofifah Desak Gubernur Jatim Copot Plt Dirut PJU



Berita Baru, Surabaya – Mantan ketua relawan Barisan Mahasantri Loyalis Khofifah (Basmalah), Holili, melayangkan kritik keras kepada Gubernur Jawa Timur dan pimpinan Komisi C DPRD Jatim terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Hadi Mulyo Utomo, yang dinilai sudah melampaui batas waktu jabatan dan tidak memenuhi kompetensi yang disyaratkan.

Holili menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masa jabatan Plt. Direktur Utama hanya diperbolehkan maksimal enam bulan. Namun, Hadi Mulyo Utomo yang ditunjuk sejak April 2025 disebut sudah melewati batas tersebut.

“Kalau merujuk aturan, Plt Dirut BUMD hanya boleh menjabat paling lama enam bulan. Tapi jabatan Plt Dirut Petrogas Jatim sudah lebih dari itu. Ini jelas melanggar regulasi,” tegas Holili, Rabu 5 November 2025.

Ia juga menyinggung aturan lain, yakni PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda No. 8 Tahun 2019, dan Pergub No. 8 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pejabat Plt harus memiliki kompetensi sesuai sektor usaha BUMD yang dipimpin.
“Seorang Plt itu harus ahli di bidangnya. Tapi Hadi Mulyo Utomo berlatar belakang hukum, bukan energi dan migas. Dia bukan orang yang punya kompetensi di sektor ini,” ujarnya.

Holili bahkan menyebut keberadaan pejabat yang tidak profesional justru berpotensi menghambat perkembangan perusahaan daerah.

“Saya meminta Gubernur Jawa Timur dan Komisi C segera mengganti Plt Dirut dengan pejabat definitif yang kompeten. Jangan memelihara orang-orang rakus dan gila jabatan,” katanya.

Tidak hanya itu, Holili juga menambahkan bahwa Hadi bukan hanya soal kompetensi dan regulasi, tetapi juga sedang tersandung dugaan tindak pidana terkait pengelolaan anak usaha BUMD di Jatim.

“Iya diduga tersandung tindak pidana korupsi dan telah diperiksa oleh kejaksaan sebagai saksi,” ujarnya.

Holili juga memberi ultimatum bahwa jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi.

“Kalau tidak ada respons dalam waktu dekat, kami akan turun ke jalan. Jangan sampai perusahaan daerah diperlakukan seperti warisan nenek moyang,semua ada aturannya, bukan untuk dibagi-bagi ke orang dekat,” tegasnya.

Holili menutup dengan sindiran keras kepada Gubernur, “Gubernur jangan memelihara raja kecil yang tidak kompeten. Yang rugi bukan hanya rakyat, tapi juga masa depan BUMD energi Jawa Timur.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Jatim, Komisi C DPRD Jatim, maupun jajaran PT Petrogas Jatim Utama belum memberikan pernyataan resmi.