Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Palaku Pengroyokan di Parengan Terancam 5 Tahun Penjara

Palaku Pengroyokan di Parengan Terancam 5 Tahun Penjara



Berita Baru, Tuban – Seorang pria berinisial MRWA (24) asal Kecamatan Parengan babak belur setelah di keroyok oleh puluhan pemuda di Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 23.45 WIB.

Kejadian berawal dari korban saat memakai kaos bertuliskan sherdadu anti garangan (Sherang) dengan lengan bergambar Kera dan Trisula. Mereka menganggap kaos yang dipakai korban menghina salah satu perguruan pencak silat.

“Para pelaku merasa tersinggung dan marah dengan kaos yang berbau rasis atau mengejek salah satu perguruan pencak silat yang di pakai atau di kenakan oleh korban,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Darman.

Lebih lanjut, AKBP Darman menerangkan, pelaku yang berjumlah kurang lebih 12 orang itu menghadang korban di jalan Desa Ngawun, Kecamatan Parengan. Kemudian pelaku memaksa korban untuk membuka jaket yang dipakainya.

“Setelah jaket di buka oleh para pelaku dan mengetahui korban menggunakan kaos yang bertuliskan rasis langsung di keroyok dengan cara di pukul, di tendang, di seret dan di injak, oleh pelaku yang berjumlah kurang lebih 12 orang itu” terang Kapolres Tuban.

Ia menambahkan, kemudiam kaos yang di pakai oleh korban dilepaskan secara paksa oleh para pelaku. Setelah korban berbaring lemas petugas yang mengamankan kegiatan reog itu melerai kejadian tersebut.

“Korban mengalami luka memar di kening sebelah kanan, memar di belakang telinga kanan, memar di atas telinga kanan, memar di punggung bawah sebelah kiri dan rasa sakit di luka lama dibagian pinggul kaki kiri sehingga korban berjalannya agak pincang,” tuturnya.

Darman menegaskan, akibat dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, tindak pidana perkara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (Pengeroyokan,Red).

“Pelaku dewasa berinisial YBP (18), ADP (21), JMF (18), JATP (18) asal Kecamatan Parengan, Kebupaten Tuban. Sedangkan yang 4 pelaku masih di bawah umur MADAA (16), SYSP (17), S (15), AL (15), sekarang masih di proses di unit UPPA,” pungkas Mantan Kapolres Sumenep itu.