Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Tidak Ditahan, Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun

Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Tidak Ditahan, Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, dalam press release telah menetapkan satu orang berinisial M terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebagai tersangka.

Bersasarkan data yang dihimpun Beritabaru.co, Tuban, modus terduga pelaku M asal Desa Mlangi, Kecamatan Widang, dengan menggunakan surat rekomendasi desa untuk mendapat solar tersebut.

Kemudian M memakai jasa dua orang untuk membeli solar di SPBU Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Bahkan satu hari per orang bisa beberapa kali kembali mengambil solar di SPBU tersebut.

Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Tidak Ditahan, Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun
Barang bukti BBM jenis solar bersubsidi yang diamankan di Polres Tuban

Meski demikian, terduga pelaku penimbunan BBM tidak ditahan dan hanya wajib lapor lantaran ancaman hukuman dari kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi tersebut hanya tiga tahun.

“Tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun, tapi kita masih tunggu surat dari Pertamina juga,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta saat press release, Rabu (5/10/22).

Namun, meski terduga pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak ditahan, hingga saat ini pelaku diminta untuk wajib lapor dan berkas perkara M masih terus berjalan.

“Pelaku koperatif, sehingga hanya diminta wajib lapor. Dari pengakuan pelaku, solar tersebut ditimbun dan akan dijual kembali setelah harga naik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus penimbunan BBM jenis solar Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamanlan barang bukti satu unit mobil L 300, 12 drum berisi 1440 liter solar, rinciannya 6 drum besar dan 6 drum kecil.

Akibat perbuatannya, M untuk sementara dijerat pasal 40 ayat (9) UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman pidana tiga tahun.