Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perampok di Merakurak Tuban Sudah Tertangkap, 3 Masih Jadi DPO

Perampok di Merakurak Tuban Sudah Tertangkap, 3 Masih Jadi DPO



Berita Baru, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban, berhasil menangkap pelaku perampokan yang terjadi di Desa Semampir, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, pada Rabu (16/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

Satu pelaku dengan inisial R (42) asal Kabupaten Bondowoso, 3 diamankan Sat Reskrim Polres Tuban di kediamannya, tiga pelaku dengan inisial AH alias Dol, R, dan T alias Roni ditangkap Polres Bojonegoro dengan kasus yang berbeda.

“Total pelaku ada tujuh orang dan yang tiga dengan inisial NN, SGN,SUB masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Darman saat konferensi pers.

Darman menjelaskan, anak korban masih ingat terkait wajah pelaku. Bahkan berdasarkan keterangan korban pelaku juga pernah membeli material di toko tersebut.

“Modus pelaku dengan cara belanja material di toko korban. Kemudian pelaku melihat kondisi di sekitar rumah korban,” jelas Kapolres Tuban di depan awak media.

Setelah mengetahui kondisi rumah korban, maka pelaku terus memantau lokasi yang jauh dari pemukiman warga tersebut. Disaat kondisi sudah dirasa aman, ke tujuh pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kerumah korban.

“Para pelaku melakukan pemetaan dengan target mencari rumah yang di anggap pemiliknya adalah orang kaya, situasi sekitar rumah sepi kemudian melakukan aksinya,” tutur Darman.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebuah buah doos box hand phone merk OPPO A5, Samsung Galaxy A22, Dua gulung bekas ikatan lakban warna hitam, tiga utas tali tambang atau tampar plastic warna biru dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter.

Kemudian Sebuah  e-KTP atas nama R, SIM C atas nama R, SIM BII atas nama R, e-KTP atas nama SLZ, SIM C  atas nama SLZ, kartu alumi Univesitas Islam Negeri maulana Malik Ibrahim Malang atas nama SLZ, kartu voucher belanjan Alfamart, kartu pasien NAAVAGREEN atas nama R.


Selanjutanya kartu nama MAKMUR ABADI, kartu vouche potong rambut LOYALTY CARD, Tiga lembar tiket pesawat Atas nama R dari SAUDIA ke JAKARTA, Sebilah CLURIT yang pegangan terbuat dari kayu warna coklat, Linggis dengan ukuran panjang kurang lebih 35 Cm, kaos warna kuning kombinasi warna hitam yang ada tulisannya EIGER ADVANTURE, dan celana jean warna coklat merk CSR.

“Akibat dari perbuatannya pelaku terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya.