Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Perda Disabilitas

Perda Disabilitas Dorong Perluasan Kawasan Inklusif di Tuban



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Isu disabilitas kini kian ramai diperbincangkan di kalangan umum setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Kabupaten Tuban.

Menanggapi hal tersebut, Komunitas Disabilitas Tuban pun menggelar diskusi di Cafe Inklusif yang berlokasi di kawasan Pasar Sore Pantai Boom, Jl Yos Sudarso, Kabupaten Tuban, Sabtu (12/3).

Penyelenggara diskusi sekaligus Koordinator Komunitas Disabilitas Tuban, Rudi mengapresiasi Perda tersebut. Menurutnya, keberadaan Perda Disabilitas mendorong perlindungan bagi penyandang disabilitas yang lebih luas.

“Dengan adanya perda ini menjadi awal bahwa isu disabilitas ini tidak hanya tanggung jawab dinas sosial saja, tetapi menjadi isu dan tanggung jawab semua sektor atau OPD,” jelas Rudi.

Meski begitu, Rudi menilai perda perlu disosialisasikan secara lebih masif. Ia juga menyebut, perlu adanya peraturan pendukung pelaksanaan perda.

“Disisi lain perlu segera dilakukan sosialisasi secara masif ke semua instansi, terkait adanya perda ini. Dan segera disusun bersama untuk dikeluarkannya peraturan bupati yang mendukung secara teknis implementasi perda,” terang Rudi.

Selain itu, Rudi menekankan penting melibatkan penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan. Sebab sampai saat ini menurut Rudi, masih banyak layanan publik di Tuban yang belum aksesible terhadap penyandang disambilits, seperti di puskesmas dan rumah sakit.

“Untuk mendukung keterlibatan dalam pengambilan kebijakan, disabilitas sudah terlatih dalam hal audit aksesibilitas dan DID (Dissability inclusice Development) yang di lakukan bersama Paramitra,” pungkas Rudi.

Perda Disabilitas Dorong Perluasan Kawasan Inklusif di Tuban

Perda Disabilitas Diapresiasi Pemerintah Pusat

Sementara itu, Ketua DPRD Tuban, Miyadi yang hadir sebagai salah satu narasumber menjelaskan Perda Nomer 20 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Disabilitas Kabupaten Tuban, merupakan perda yang diusulkan eksekutif dan didorong menjadi perda inisiatif DPRD Tuban.

“Perda ini merupakan hasil usulan perda inisiatif DPRD dan akhirnya disepakati bersama menjadi peraturan daerah tahun 2021, yang artinya nupati selaku eksekutif bersama legislatif sepakat dengan peraturan ini,” tutur Miyadi di depan Komunitas Disabilitas Tuban.

Ada pun, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Eka Prastama W, yang juga hadir sebagai narasumber, mengapresiasi langkah DPRD Tuban tersebut.

“Ini selaras dengan program pemerintah RI yang dituangkan di beberapa produk hukum salah satunya Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Disabilitas,” terang Eka.

Menurutnya, Kabupaten Tuban merupakan salah Kabupaten yang berhasil mendorong adanya Perda Disabilitas dan dirinya yakin perda disabilitas ini hadir atas dukungan bersama.

“Karena kalau ngomong inklusi itu adalah kebersamaan yang artinya tidak memisah-misah,” tambah Eka.

Eka pun berharap, perda ini bisa membawa perlindungan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Tuban serta menjadi isu bersama di lintas sektor.

“Dengan adanya perda ini bisa mempertegas bahwa isu disabilitas ini adalah isu multisektoral. Di mana semua pihak bertanggung jawab atas implementasi dari perda ini,” pungkas pria asli Salatiga itu.