Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Rentan Pelanggaran, JPPR Tuban Siap Bersinergi dengan KPU dan Bawaslu
Ilustrasi: Suaralidik.com

Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Rentan Pelanggaran, JPPR Tuban Siap Bersinergi dengan KPU dan Bawaslu



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Devisi Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Tuban Achmad Bisrul Khofi mengingatkan adanya potensi pelanggaran jenis baru dalam ajang Pilkada 2020 pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Devisi Pemantuan JPPR Tuban Bisrul Khofi dalam acara Webinar, Sabtu (26/09). Dia mencontohkan, pelanggaran bisa melalui pembagian masker oleh tim sukses di sekitar TPS.

“Pembagian masker berlogo paslon bisa menjadi sarana politik uang, yaitu menaruh uang di masker yang dibagikan,” katanya.

Pria yang disapa Abik itu menambahkan, terdapat tantangan baru pada Pilkada 2020 ini. Ia khawatir pemilih enggan datang ke TPS, lantaran takut tertular Covid-19.

“Itu mungkin saja terjadi. Ini harus kita antisipasi,” sebut mantan aktifis PMII Tuban itu.

Selain itu, lanjut Abik, dalam ranah tahapan kampanye, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih harus banyak beradaptasi. Pasalnya, protokol kesehatan jelas melarang untuk melakukan kampanye pertemuan yang menghadirkan banyak orang.

“Maka hampir pasti pertemuan yang sifatnya sangat massif butuh prasyarat, bahkan mungkin bisa jadi tidak dilakukan,” tandasnya.

Oleh karenanya, Abik mengajak semua pihak untuk prihatin. “Intinya masalah ini adalah masalah kita bersama. Tidak mungkin hanya beban penyelanggara dan juga peserta pemilu saja,” lanjut Abik.

Abik menekankan, pada intinya adaptasi dalam masa darurat Covid-19 harus dipahami oleh semua pihak. Sosialisasi harus lebih diperbanyak melalui konten di Media Sosial (Medsos) agar pemilih juga bersemangat datang untuk memilih.

“Bagaimanapun ini menjadi penting karena situasinya tidak mungkin dilakukan lewat pertemuan fisik,” pungkasnya.

Saat ini, kata Abik, semua draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sudah disiapkan sebagai pedoman untuk melakukan pengawasan. Peraturan tersebut akan mengiringi Peraturan KPU (PKPU) No 11-13 Tahun 2020, INPRES No.6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati (PERBUP) No.65 Tahun 2020.

“Dalam konteks situasi saat ini pilihannya tidak ada kata lain kecuali kita harus bersiap beradaptasi,” pungkasnya.

Di pihak lain Sullamul Hadi selaku Bawaslu Kabupaten Tuban saat disinggung money politik pihaknya mengajak semua untuk ikut serta mengawasi hajat lima tahunan ini.

“Makanya kita libatkan Tomas, Toga, pemuda dan seluruh masyarakat. Jika ada indikasi money politik laporkan ke Bawaslu,” lanjut Hadi.

Ia mengatakan, pelibatan ini sebagai bentuk edukasi politik secara langsung agar tercipta iklim politik yang demokratis.

Disinggung soal Paslon Cabup dan Cawabup yang masih melanggar protokol Kesehatan, Gus Hadi, sapaan akrabnya, menjelaskan sudah melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

“Kami sudah membuat lima kelompok kerja (Pokja) meliputi lima lembaga negara. Yaitu Bawaslu, Polres, Kodim, Tim Gugus Covid-19 dan Satpol PP. Dengan demikian akan terkondisikan dengan baik, dan meminimalisir kemungkinan klaster Covid-19,” terang Gus Hadi.

Dalam hal pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), Gus Hadi mengatakan sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwascam untuk melakukan pembersihan APK. Namun karena jumlahnya sangat banyak, butuh waktu maksimal satu minggu.

“Jumlah data APK yang masuk ke Bawaslu Kabupaten 15.000 ribu. Jadi dengan Panwascam 60 dan PKD 328 itu tidak mungkin bisa membersihkan 2 hari sampai 3 hari,” terangnya.

Maka dari itu, Gus Hadi juga meminta Paslon untuk menurunkan timsesnya membantu membersihkan APK. Sehingga APK yang sudah dilepas bisa dipakai lagi. (Wan/Dur)