Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA POLITIK
Plong, Dua Raperda Inisiatif Akhirnya Disepakati Pemkab dan DPRD Tuban
Berita Baru, Tuban – Sabtu (24/5/25) siang, ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tuban dipenuhi suasana khidmat dan harap. Di balik deretan meja dan mikrofon, sebuah keputusan penting lahir: dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Beasiswa Pendidikan resmi disahkan menjadi Perda.
Bagi sebagian warga, ini bukan sekadar regulasi, tapi harapan baru akan tempat tinggal dan akses pendidikan yang lebih merata.
Usai rapat, Bupati bersama Pimpinan DPRD menandatangani Berita Acara sebagai tanda bahwa Raperda ini telah disahkan.
Sebelum ditetapkan, Raperda tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan. Mulai Rapat Pansus dengan OPD terkait, Stakeholder, Tim Penyusun Naskah Akademik, Penyampaian Laporan Pansus, dan Penyampaian Pendapat Kepala Daerah, lalu Penyampaian Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Kepala Daerah, Penuntasan 2 (dua) Raperda Inisiatif antara Pansus dengan Bagian Hukum, Kesimpulan Pansus dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, hingga akhirnya disahkan.
Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menyampaikan, Perda tersebut bisa menjadi kepastian hukum dari dua raperda yang disahkan.
“Alhamdulillah sudah disahkan, selanjutnya kita kirim ke provinsi untuk dievaluasi oleh gubernur,” ungkapnya.
Ia juga berharap, perda tersebut mampu meningkatkan angka partisipasi peserta didik dan mendukung program pemerintah terkait penguatan sumber daya manusia yang memiliki daya saing unggul dan berprestasi, melalui angka lama sekolah, partisipasi peserta didik, hingga memotivasi peserta didik untuk berprestasi.
“Muaranya adalah SDM unggul yang bisa memberi kontribusi untuk masyarakat,” tuturnya.
Kemudian, Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diharapkan dapat menciptakan hunian yang layak, terjangkau, terpadu dan ramah lingkungan.
“Jadi setiap pembangunan akan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan. Tidaknhanya di kota saja, tapi hingga pedesaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Tuban yang telah menyusun dan berupaya menuntaskan dua raperda ini.
‘’Ini adalah bentuk kolaborasi kami bersama untuk memajukan Tuban,’’ ucapnya.
Untuk diketahui, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diperlukan guna mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan RDTR dan RTRWK untuk mewujudkan keseimbangan terutama bagi MBR.
Raperda ini juga dimaksudkan agar dalam pembangunan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan baik dikawasan perkotaan maupun pedesaan, sehingga dapat mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Lalu, Raperda tentang Beasiswa Pendidikan di Kabupaten Tuban dimaksudkan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dalam menempuh pendidikan sesuai jenjang guna meningkatkan angka partisipasi peserta didik, meningkatkan prestasi dan serta motivasi berprestasi, mengembangkan budaya masyarakat yang apresiatif terhadap prestasi di bidang pendidikan, lalu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tuban agar dapat memiliki daya saing dan dapat berkontribusi bagi masyarakat serta daerah dengan asas obyektif, patisipatif, non diskriminasi, transparan dan akuntabel. (Zid/Met)