Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PN Tuban Bantah Isu Jual Beli Pasal, Tegaskan Putusan Hakim Berdasarkan Fakta Persidangan
Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menemui massa aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Tuban. (Berita Baru)

PN Tuban Bantah Isu Jual Beli Pasal, Tegaskan Putusan Hakim Berdasarkan Fakta Persidangan



Berita Baru, Tuban –Pengadilan Negeri (PN) Tuban menegaskan tidak ada praktik jual beli pasal dalam perkara kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Aris Roziqin. Bantahan ini disampaikan menyusul tudingan yang mencuat dari sejumlah elemen masyarakat dalam aksi unjuk rasa di depan PN Tuban, Rabu, 10/9/2025.

Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), menuding adanya kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut. Mereka menduga majelis hakim tidak adil dalam memutus perkara, hingga menuding PN Tuban bermain pasal untuk meringankan terdakwa.

Juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, kepada awak media menegaskan, bahwa tidak ada praktik jual beli pasal dalam perkara yang melibatkan terdakwa Aris Roziqin. Ia membantah tudingan yang mengaitkan vonis bebas terhadap terdakwa dengan adanya permainan hukum, dan memastikan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai aturan serta berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan.

“Nah, itu nggak ada, nggak ada yang namanya jual beli pasal di sini”, tegas Rizki

Rizki menjelaskan, terdakwa sebelumnya sudah pernah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun pada perkara lain dengan nomor 108 Pidsus 2025 PN Tuban, majelis hakim justru menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim beralasan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat dari terdakwa untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

“Perlu kita sampaikan di sini, bahwa kita juga harus menghargai kemandirian hakim dalam mengadili suatu perkara,” ujar Rizki Yanuar.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap perkara sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai dan memutuskan, berdasarkan fakta persidangan.

Pengadilan Negeri Tuban pun memastikan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sembari menekankan bahwa majelis hakim telah berupaya maksimal menghadirkan putusan yang adil dan sesuai hukum. (Sgt/Met)