Polres Tuban Berhasil Mengamankan Tersangka Pencurian Tablet di Laboratorium SMPN 1 Semanding
Berita Baru, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan ENA (30) tersangka pencurian Tablet di laboratorium milik SMPN 1 Semanding saat sedang berada dirumahnya disusun Krajan desa penambangan kecamatan Semanding kabupaten Tuban.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Tuban pada Senin (06/09/2021). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai honorer itu diamankan karena telah melakukan pencurian puluhan Tablet inventaris di laboratorium milik SMPN 1 Semanding saat sedang melaksanakan jaga malam di sekolah tersebut.
Kejadian pencurian diketahui pada hari senin tanggal 30 agustus 2021 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 149 (seratus empat puluh sembilan) Tablet A merk samsung inventaris yang berada di laboratorium SMPN 1 Semanding sudah tidak berada di tempatnya, atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 298.510.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Mengetahui Ratusan Tablet Inventaris raib, Jajuk Jurijatmi (59) kepala sekolah setempat selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada 31 Agustus 2021.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/13/VIII/ 2021/Satreskrim/Tuban/S.P.K.T Polsek Semanding, tanggal 31 Agustus 2021 Satreskrim Polres Tuban dan Unit Reskrim Polsek Semanding langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta melakukan sidik jari kepada semua penjaga malam dan pegawai honorer SMPN 1 Semanding.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Tuban melakukan penyisiran terhadap counter di wilayah Kabupaten Tuban untuk mencari informasi jual beli Tablet sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan hilang, benar saja saat mendatangi counter MJ99 Cell yang terletak di jalan Ronggolawe Tuban pada hari Jum’at (03/09) petugas berhasil mendapatkan keterangan dari DNA (20) penjaga counter tersebut bahwa sekitar bulan april, mei dan juni dirinya telah membeli 5 (lima) unit Tablet sesuai ciri-ciri yang dimaksud namun semuanya sudah laku terjual, pada saat yang sama berada di counter tersebut ada 1 (satu) unit tablet A merk Samsung tahun 2019 warna hitam beserta doosbooknya sedang di servis yang merupakan salah satu tablet yang ia beli dari seorang laki-laki AF (29), lalu tablet tersebut diserahkan kepada tim Resmob polres Tuban untuk dijadikan barang bukti, selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib tim Resmob berhasil mengamankan AF dan didapatkan keterangan dari yang bersangkutan bahwa dirinya telah di suruh menjualkan 11 (sebelas) unit Tablet A tahun 2019 merk Samsung warna hitam oleh temannya yang berinisial ENA.
Tak butuh waktu lama, tersangka ENA berhasil diamankan oleh tim Resmob polres Tuban dirumahnya di dusun krajan desa penambangan kecamatan Semanding. Dari keterangan tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 (duapuluh) unit Tablet A merk Samsung warna hitam beserta doosbooknya, pencurian tersebut ia lakukan secara berulang dari bulan April hingga Juni 2021, selanjutnya ia meminta bantuan temannya AF untuk menjual tablet hasil curiannya sebanyak 11 unit sedangkan sisanya ia menjualnya sendiri.
Dijelaskan oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, saat konferensi pers bahwa tersangka melakukan aksinya saat sedang melaksanakan tugas sebagai penjaga malam.
“Tersangka ini adalah penjaga malam di SMPN 1 Semanding, ia mengaku mengambil Tablet inventaris tersebut berulang-ulang memanfaatkan saat sekolah tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka,” ucap AKBP Darman saat pimpin konferensi pers.
“Dari keterangan tersangka, ia mengaku hanya mengambil 20 unit namun masih kita kembangkan dan dilakukan 8 kali dalam kurun waktu sejak april hingga Juni 2021, selanjutnya ia jual dengan harga 800 ribu per unit, ada yang di jual di kota Tuban ada juga yang dijual diluar Tuban,” Imbuhnya.
Lebih lanjut Darman menghimbau kepada seluruh sekolah di Tuban yang mempunyai laboratorium agar lebih waspada “kepada seluruh sekolah yang lain agar lebih hati-hati terutama yang ada laboratorium baik tab maupun komputer karena ini ada nilai jualnya” pungkas Darman.
Tersangka diamankan bersama 1 (satu) bendel foto copy buku barang inventaris SPM Negeri 1 Semanding Tuban, tertanggal 30 Juni 2020, 1 (Satu) buah gembok ruang Lapboratorium SMP Negeri 1 Semanding Tuban warna putih bertuliskan Extra Pus Oliq Top Security dengan 2 (dua) buah anak kuncinya, (Satu) lembar daftar piket siang dan piket malam pada SMPN 1 Semanding tertanggal 16 Nopember 2020, 1 (satu) unit TABLET A merk SAMSUNG tahun 2019 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359306104045511 beserta doos book nya, 2 (Dua) lembar catatan pembelian dan penjualan barang, 16 (Enam belas) screenshoot percakapanpembelian TAB A, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 No.Pol. S- 3075-FT warna hitam beserta kunci kontak, 1 (satu) potong jaket warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. (Mam/Wan)