
PWI Pamekasan Gelar FGD tentang UHC, Layanan Kesehatan Disorot
Pamekasan, Berita Baru-Persatuan Wartawan Pamekasan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Madura, Kamis (30/10/2025). Kegiatan tersebut mengangkat tema Tantangan dan Arah Kebijakan UHC di Kabupaten Pamekasan.
Ketua Panitia Khoyrul Umam Syarif menyampaikan, FGD PWI merupakan rangkaian acara dari pra-rapat kerja (Raker) yang akan dilangsungkan minggu ketiga November 2025.
“Raker PWI Pamekasan nantinya akan dikonsentrasikan di luar Madura. Ini sebagai pemanasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menyatakan, FGD bertemakan UHC itu tiada lain untuk menegakan UU Nomor 40 Tahun 1999. Termasuk mengamalkan 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Saya sebut satu pasal terkait kewajiban wartawan untuk melahirkan berita yang akurat dan berimbang. Pada 23 Oktober 2025 bulan lalu, BPJS Kesehatan Pamekasan menggelar konferensi pers. Usai konferensi pers, muncul dua berita yang berbeda terkait UHC. Akhirnya, publik dibuat bingung,” kritiknya.
Satu sisi, dalam berita yang diterbitkan media arus utama itu, BPJS Kesehatan Pamekasan menyatakan bahwa menghentikan layanan gratis UHC bagi 50 ribu lebih peserta BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai warga Pamekasan.
Sedangkan di beberapa media lainnya, terang Anam, BPJS Kesehatan Pamekasan menyatakan bahwa tidak ada penghentian terhadap layanan gratis 50 ribu lebih warga Pamekasan, yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan Pamekasan.
“FGD PWI ini mengundang berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif, BPJS Kesehatan, pengusaha, Persatuan Kepala Desa (Perkasa), organisasi kemahasiswaan, dan akademisi,” tegasnya.
Diharapkan, tambah alumnus Pesantren Annuqayah itu, FGD PWI yang menghadirkan berbagai unsur dapat mengurai berita tentang UHC yang bisa dipahami secara utuh oleh publik. Dari sini keberimbangan pemberitaan dapat diraih secara utuh.
“FGD PWI ini juga sebagai advokasi terhadap warga yang sakit tetapi terkendala kebijakan UHC yang kini non-prioritas. Etik universal pers ialah kepentingan publik. FGD ini mengandung nilai kepentingan publik,” tegasnya. (*)
Rctiplus.com
pewartanusantara.com
Jobnas.com
Serikatnews.com
Serdadu.id
Beritautama.co
kalbarsatu.id
surau.co
