Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Razia Hotel di Tuban, Petugas Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri

Razia Hotel di Tuban, Petugas Temukan 9 Pasangan Bukan Suami Istri



Berita Baru, Tuban – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan Subdenpom V/2-4 Tuban menggelar razia dengan sasaran sejumlah hotel di wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu (11/2/2023) malam.

Penyisiran hotel kelas melati itu dimulai dari yang pertama di hotel Ratna yang berada di Jalan Ronggolawe, Kabupaten Tuban. Di hotel tersebut, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar. Kemudian, petugas gabungan melanjutkan penyisiran di hotel SG17 yang berada di Jalan Sumur Gempol, Tuban.

“Di dalam hotel tersebut petugas juga mendapati tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar,” ungkap Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, Minggu (12/2/2023) kepada awak media.

Iklan Bank Jatim

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya petugas melakukan penyisiran di kamar hotel Fortune Asri yang berada di Jalan Raya Tuban-Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Di hotel tersebut tiga pasangan bukan suami istri juga tidak bisa menunjukkan surat nikah.

“Dari tiga hotel, masing-masing kita mendapati ada tiga pasangan bukan suami istri sedang berada di kamar. Jadi, jumlah total ada sembilan pasangan bukan suami istri yang diamankan,” terang AKP Chakim Amrullah.

Lebih lanjut, AKP Chakim Amrullah menambahkan, untuk sembilan pasangan yang diamankan, yaitu W 48 tahun warga Kabupaten Jombang bersama TAS 52 warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. IA 31 tahun warga Kecamatan Jenu, Tuban bersama NM 31 tahun warga Kabupaten Jombang. WDS 25 tahun warga Kecamatan Bancar, Tuban bersama PDW 18 tahun warga Kecamatan Singgahan,Tuban.

Kemudian AMT 35 tahun warga Kecamatan Palang, Tuban bersama REW 28 tahun warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. MSM 27 tahun warga Kecamatan Tuban, Tuban bersama RPJ 23 warga Kecamatan Tuban, Tuban. R 42 tahun warga Kabupaten Mojokerjo bersama NS 42 warga Kabupaten Mojokerto.

AR 23 tahun warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan bersama NF 23 tahun warga Kecamatan Sedayu, Gresik. DS 28 tahun warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bersama SF 26 tahun warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban. MAM 47 tahun warga Kecamatan Pancur, Rembang bersama IS 48 tahun warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

“Dari sembilan pasangan bukan suami istri tersebut, empat diantaranya diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Tuban. Sedangkan sisanya di BAP Satsamapta Polres Tuban,” imbuh AKP Chakim Amrullah kepada wartawan Beritabaru.co, Tuban.

Untuk diketahui, pemilik atau tiga manager hotel diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS pada Selasa 15 Februari 2023 besuk.