Respon Cepat Kerusakan Jalan di Tuban
Berita Baru, Tuban – Rusaknya jalan nasional Pantai Utara (Pantura) Tuban, membuat berbagai pihak ikut merespon. Tidak terkecuali masyarakat. Mereka berharap, jalan tersebut segera ada perbaikan.
Ada banyak cara yang telah dilakukan oleh masyarakat secara swadaya. Salah satunya dengan mengecat titik lubang, ada juga yang menambal dengan makadam. Tujuannya adalah untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Menyikapi hal itu, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jatim, Daklan mengungkapkan, Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hanya menyediakan anggaran apa yang menjadi kewenangannya.
Pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan diluar kewenangan. Kecuali mendapatkan pelimpahan sebagian urusan, terkait penanganan jalan rusak yang terjadi di Kabupaten Tuban.
“Kalau pun pemerintah pusat, melimpahkan kewengangan itu ke daerah, sebenarnya bisa saja. Caranya dengan mendapatkan surat pelimpahan urusan,”kata Koordinator FITRA JATIM, Daklan kepada Beritabaru co, Minggu (1/3).
Dua regulasi yang mendasari, pelimpahan urusan itu. Pertama, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 03/PRT/M/2012, tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan BAB III Penetapan Status Jalan, pasal 10 ayat 1 menerangkan bahwa. Jalan terbagi menjadi empat bagian; jalan nasional, jalan daerah provinsijalan kabupaten dan jalan desa. Kedua, Permen PU No. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
“Artinya semua ini harus melihat kewenangan masing-masing. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih, ketika melakukan pembangunan atau perbaikan jalan, harus sesuai kewenangannya masing-masing,“ tambah mantan Aktivis PMII ini.
Di dalam Permen PU No. 13 tahun 2011 juga sudah jelas. BAB IX Penilikan Jalan, pasal 1 poin a sampai d menerangkan bahwa, pengamatan atas pemanfaatan dan bagian-bagian jalan, pelaporan atas hasil pengamatan. Dalam hal ini yang paling terpenting, dinas terkait menerima keluhan, masukan, informasi dari masyarakat pengguna jalan.
Kemudian pada BAB X pasal 22 ayat 1 menerangkan bahwa, penyelenggaraan urusan pemeliharaan jalan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dapat dilakukan dengan; melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Guberur, selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi atau, berdasarkan asas pembantuan.
Begitu pula sebaliknya, Penyelenggaraan urusan pemeliharaan jalan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat dilakukan dengan; menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota berdasarkan asas tugas penugasan.
“Dari regulasi inilah pemerintah daerah bisa melakukan tindakan secara tepat. Jangan sampai adanya jalan rusak sampai menimbulkan korban, dinas terkait baru bertindak,” terangnya.
Tanggapan Bupati Tuban
Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda mengatakan, pembagian kewenangan juga berlaku pada pengelolaan infrastruktur lainnya. Diantaranya Tanggul Bengawan Solo menjadi kewenangan pemerintah pusat; Tanggul Sungai Kening menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Lebih lanjut, jika terdapat permasalahan diluar kewenangannya, Pemkab Tuban akan menjadi mediator atau penghubung dan melaporkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.
“Pemkab Tuban selalu melapor jika terdapat masalah diluar kewenangannya untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Bupati Huda menjelaskan penanganan terhadap permasalahan di luar kewenangan Pemkab Tuban tersebut memiliki regulasi yang berbeda. Setiap regulasi tersebut memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui.
Contohnya, kondisi Jalan Pantura sudah beberapa kali dilaporkan Pemkab Tuban ke pemerintah pusat. Tetapi regulasi di pemerintah pusat berubah sehingga penanganan Jalan Pantura mengalami keterlambatan. Penetapan regulasi juga berdasarkan perhitungan anggaran yang matang. “Oleh karena itu, semua pihak harus memahami dan menyikapinya dengan bijak,” tuturnya.
Orang nomor satu di Bumi Wali ini menginstruksikan agar OPD terkait untuk memberi pemahaman kepada masyarakat perihal pembagian kewenangan ini. Masyarakat juga dapat memanfaatkan forum keterbukaan maupun media yang disediakan Pemkab Tuban, seperti Radio Pradya Suara; Aplikasi Taprose; sejumlah dialog; dan kegiatan Muhasabah Sabtu Pagi.
“Jika melalui saluran ini akan langsung dijawab. Kalau melalui saluran liar maka tidak bisa memberi jawaban yang jelas,” tuturnya. Bupati Tuban berpesan agar masyarakat memanfaatkan media dan kemajuan teknologi dengan bijak dan tidak percaya hoax atau berita tidak benar. (Wan)