Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

Rugikan Negara Ratusan Juta, ASN di Tuban Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa (Dispemas) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tuban kini harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tersandung kasus korupsi.

Pasalnya, untuk memenuhi gaya hidup wanita berinisial HIP (37) asal Tuban itu rela melakukan penyelewengan dana Pembantu Pembinaan Keluarga Berencana Desa (PPKBD) senilai kurang lebih 500 juta.

Perempuan yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Tuban tersebut ditetapkan sabagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Jumat (8/4/2022) sore.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian kami dari tim tindak pidana khusus Kejari melakukan penyelidikan dan menemukan dua barang bukti,” ungkap Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban.

Selanjutnya Muis menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sedangkan nominal yang ditemukan oleh tim tindak pidana khusus sementara mencapai sekitar 500 juta rupiah.

“Tersangka terjerat pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi, nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun karena ini pasal berlanjut dan dibawah pasal 8,” pungkasnya.