Satlantas Polres Tuban Amankan 65 Motor Berknalpot Brong
Berita Baru, Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menindak tegas penggunaan knalpot tidak sesuai standar (brong) di wilayah hukumnya. Selama sepekan, mulai 1 hingga 7 September 2025, sebanyak 65 sepeda motor berhasil diamankan petugas dalam rangkaian patroli siang hingga malam hari.
Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, didampingi Kasatlantas Polres Tuban, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat serta laporan yang masuk melalui media sosial. Penindakan tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Kapolres Tuban, AKBP William Cornelius Tanasale.
“Seluruh kendaraan yang terjaring akan dikenakan tilang, dan untuk motor yang melanggar akan ditahan selama dua bulan di Mapolres Tuban,” tegas Kompol Achmad Robial.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pengendara yang ingin mengambil kembali kendaraannya diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat dan mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik.
Polres Tuban juga mengimbau masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas. “Kami berharap masyarakat mematuhi aturan yang ada demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama di jalan raya,” pungkasnya. (Sgt/Met)