Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Titik Terang Video Viral 17 Detik Bagi-bagi Uang di TPS, Gakkumdu Tuban: Tidak Memenuhi Unsur Pasal yang Dituduhkan

Titik Terang Video Viral 17 Detik Bagi-bagi Uang di TPS, Gakkumdu Tuban: Tidak Memenuhi Unsur Pasal yang Dituduhkan



Berita Baru, Tuban – Akhirnya video viral  seorang pemuda duduk di kursi membagi-bagikan uang di depan TPS 5 Desa Kesamben Kecamatan Plumpang Tuban, Rabu (09/12) menemui titik kejelasan.

Dalam video tersebut, pemuda itu tak hanya membagikan uang, namun juga mengarahkan orang yang sudah diberi uang untuk mencoblos salah satu calon di Pilkada Tuban 2020.

Untuk memberikan keterangan dan hasil tersebut, Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Tuban laksanakan jumpa pres terkait temuan tersebut, di posko Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) di Jl. WR. Supratman, Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban pada, Senin (14/12).

Iklan Bank Jatim

Ulil Abror Al Mahmud menjelaskan, dalam temuan masuk surat Nomor: 04/TM/PB/Kab.Tuban/16.38/XII/2020 atas kejadian tersebut terdapat enam orang terlapor, Lorenza Dieo Aprilianda, Septiaji Ghani Rhaveno, Juniar Razak Tegar Rahmandha, Handi Triyono, Sri Rahayu, dan Tamuji.

“Enam orang sudah kita mintai keterangan bahwa, niatan mereka bercanda. Dan orang yang ada di dalam video tersebut masih satu keluarga,” tutur Ulil sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Ulil selaku Bawaslu Tuban Devisi Penindakan Pelanggaran menuturkan, jika uang yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya merupakan uang pribadi sebesar 394.000 ribu. Setelah uang tersebut dibagikan, diminta kembali. Jadi tidak memenuhi unsur pasal yang dituduhkan. Sebab hanya bercanda.

“Sesuai dengan kajian dugaan pelanggaran surat Nomor: 04/TM/PB/KAB.TUBAN/16.38/XII/2020. Bahwa pelaku tidak bisa dikatakan tindakan pidana. Karena adanya unsur ketidak tahuan (tidak sengaja). Dan berdasarkan klarifikasi para saksi dan barang bukti yang diamankan tidak memenuhi unsur pasal 187 A ayat 1 dan Ayat 2,” tegasnya.

Ketika ditanya awak media terkait penegasan unsur yang tidak memenuhi pasal dituduhkan pada pelaku didalam video tersebut. M. Djunaedi salah satu anggota Gakkumdu Tuban menjelaskan, apa yang ada di video itu, bukan untuk mengarahkan memilih ke salah satu paslon.

“Itu (video, red) main-main saja, jadi itu menggugurkan pasal yang dituduhkan,” tandasnya. (Wan/Dur)