Toko Modern di Tuban Menjamur Karena Ada Pencabutan Moratorium
Barita Baru, Tuban – Keberadaan toko modern di Kabupaten Tuban, Jawa Timur semakin menjamur. Ironisnya, jarak lokasi toko modern itu sebagian ada ada yang berdekatan dengan pasar tradisional.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban nomor 12 tahun 2017 telah mengatur jarak minimal 500 meter. Sementara fakta di lapangan, jarak sesama toko berjaringan nasional itu ada yang saling berdekatan. Bahkan ada yang bertengger di depan pasar tradisional.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, Endah Nurul Komariyati menyebutkan, pada tahun 2021 sudah mengeluarkan ijin sebanyak 54 titik yang tersebar di Kabupaten Tuban sedangkan untuk tahun 2022 baru ijin yang dikeluarkan, Senin (23/5).
“Untuk tahun 2022 ini DPMPTSP baru mengeluargan 1 ijin, untuk tahun lalu 54. Kalau data toko modern yang ada sepertinya di dinas perdagangan lebih lengkap mas, karena kami hanya memproses yang mengajukan ijin,” ujar Endah Nurul Komariyati saat dikonfirmasi Beritabaru.co, Tuban.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Tuban, Agus Wijaya saat dihubungi awak media mengatakan, menjamurnya toko modern yang ada di Kabupaten Tuban karena ada pencabutan moratorium.
“Pencabutan moratorium dengan perbup 19/21 di era bupati sebelumnya (Bupati Fathul Huda,red.),” kata Agus Wijaya melalui pesan singkat WhatsAap.
Namun demikian Agus Wijaya juga menegaskan, toko modern yang baru di bangun, ada yang dikomunikasikan dengan kami, sehingga kami bisa mengarahkan proses perizinanya.
“Ada juga yang belum berijin yang membangun dengan sembunyi-sembunyi,” tandasnya.