Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tukang Becak Cabul
Pelaku pelecehan seksual saat dipamerkan Polres Tuban dalam konferensi pers.

Tukang Becak Cabul di Jatirogo Ditangkap Polres Tuban



Berita Baru, Asusila – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengamankan seorang tukang becak berinisial AD (52) asal Kecamatan Jatirogo, Kebupaten Tuban.

AD ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap 2 wanita muda dan 2 wanita tua atau nenek-nenek.

“Pelaku ini melakukan aksi cabul terhadap empat korban,” terang Kapolres Tuban, AKBP Darman, Minggu (20/2).

Iklan Bank Jatim

Keempat korban itu merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Adapun inisial empat korban yaitu YNF (34), SL (62), SK (64) dan FAP (21).

Pelecehan dan tindakan cabul yang dilakukan pelaku adalah memegang pantat, kemudian mendorong, mengelus, lalu menindih tapi tidak sampai terjadi hubungan badan.

“Dari (pengakuan) empat korban melaporkan ke Polres Tuban, tersangka ini melakukan pelecehan seksual,” tambah AKBP Darman di depan awak media.

Disinggung terkait alasan korban melakukan perbuatan tersebut, Kapolres Tuban menyampaikan kalau pelaku terpengaruh situasi.

“Aksi bejat itu dilakukan di rumah korban karena masih tetangga sendiri. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena kepingin dan iseng, ditambah lagi suasananya saat itu sepi, status pelaku sudah berkeluarga,” jelas AKBP Darman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 1e, 2e KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.