Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
1 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Warga Tuban Ditangkap Polisi di Tangerang Selatan
Berita Baru, Tuban – Pelaku penganiayaan berinisial CAS alias Duyung (31) dan MAF alias Tokrek asal Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih satu bulan.
Duyung dan Tokrek diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban saat berada di daerah Tangerang Selatan, Banten. Korban yang diketahui bernama Kasmen (41) warga Desa Bader mengalami luka cukup serius setelah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam.
“Jadi kedua pelaku ini kita amankan hari Minggu, 17 Agustus 2025 kurang lebih pukul 17.00 wib. Pelaku kuta tangkap saat berada di salah satu kos di daerah Tangerang Selatan, Banten,” ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Mohammad Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan, terkait kronologi kejadian sendiri berawal dari kedua pelaku yang sedang mabuk. Korban menegur pelaku di terminal Jatirogo. Usai di tegur Duyung dan Tokrek tidak terima dan pulang mengambil senjata tajam.
“Pelaku kembali ke terminal dan membacok korban menggunakan golok. Kondisi korban mengalami luka di bagian perut dan tangan. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian melarikan diri ke Tangerang,” lanjut Rudi.
Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Satreskrim Polsek Jatirogo dan Jatanras Polres Tuban, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri di Tangerang. Usai mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Jatanras Polres Tuban langsung menerjunkan satu tim ke Tangerang Selatan.
“Memang niatnya pelaku lari di Tangerang Selatan. Kejadian pembacokan pada tanggal 22 Juli 2025 dan tertangkap di tanggal 17 Agustus 2025, jadi kurang lebih satu bulan pelaku jadi buronan kami. Pelaku merupakan kakak beradik,” tandas Rudi.
Pelaku terjerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian, ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (Met)