Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen di 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sebesar 12,5 Persen di 2021



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru Tuban, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah resmi menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12,5 persen di 2021.

“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers, Kamis (10/12).

Sri Mulyani menyebut, kebijakan cukai ini berdasarkan tarif CHT yang perlu berubah dan perlu dinaikkan tahun 2021 dengan pertimbangan berbagai aspek.

Dia mengatakan, keputusan menaikan cukai rokok telah dipertimbangkan selama pandemi Covid-19. Menurutnya, keputusan ini mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memperhatikan kondisi ekonomi, terutama kelompok pekerja dan petani yang terdampak Covid-19.

“Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani,” imbuh Sri Mulyani.

Sri mulyani berharap, kenaikan tarif cukai rokok 2021 dapat mengendalikan konsumsi atas barang kena cukai tersebut. Utamanya menekan tingkat prevalensi perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun sebesar 8,7 persen di tahun 2024.

Rincian kenaikan tarif cukai hasil tembakau sigaret putih mesin sebagai berikut:

  1. Sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen
  2. Sigaret putih mesin (SPM) golongan II A 16,5 persen
  3. Sigaret putih mesin (SPM) II B 18,1 persen 

Sedangkan rincian kenaikan tarif cukai hasil tembakau sigaret kretek mesin sebagai berikut:

  1. Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen 
  2. Sigaret kretek mesin (SKM) II A 13,8 persen
  3. Sigaret kretek mesin (SKM) II B 15,4 persen

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan tidak menaikan tarif cukai sigaret kretek tangan.

“Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan,” tegas Sri Mulyani. Sumber: Beritabaru.co

Oleh: Indra Purnomo