Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Umumkan Jumlah Perolehan Suara, KPU Tuban: Paslon Belum Puas Bisa Ambil Jalur Hukum

Umumkan Jumlah Perolehan Suara, KPU Tuban: Paslon Belum Puas Bisa Ambil Jalur Hukum



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tuban serentak lanjutan tahun 2020, bertempat Grand Javanilla Resto Tuban, Selasa (15/12).

Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum Kasmuri menjelaskan, jika pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten hari ini merupakan lanjutan setelah rekapitulasi tingkat kecamatan. Tujuan diadakanya acara tersebut, untuk menetapkan hasil perolehan suara.

“Alhamdulillah berjalan lancar, Berjalan lancar tidak ada halangan,” tutur Kasmuri.

Tak lupa Kasmuri menjelaskan, jika partisipasi masyarakat pada Pilkada 2020 meningkat sejumlah 25 persen dengan jumlah kurang lebih total 76 persen dibandingkan Pilkada Lima tahun lalu sejumlah 51,91 persen.

“Ini hasil kerja keras semua yang pihak yang membantu KPU yang mensosialisasikan kepada masyarakat Tuban,” ungkapnya.

Selanjutnya Kasmuri menuturkan, jika nantinya  akan diumumkan keputusan KPU Tuban tentang penetapan hasil perhitungan suara, sehingga nanti pasangan calon yang belum puas dengan yang ditentukan KPU bisa melakukan upaya hukum.

“Batas waktu hanya tiga hari setelah diumumkan semua Paslon bisa mengambil jalur itu di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ditemui di tempat yang sama ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban, Sullamul Hadi menjelaskan, hasil rekapitulasi tidak ada upaya-upaya yang sepertinya kemungkinan gugatan PKPU.

Dalam kegiatan tersebut hanya dihadiri tiga komisioner KPU sebab dua komisioner yang lain sedang menjalani perawatan isolasi mandiri Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Gus hadi sapaan akrabnya menuturkan, KPU memiliki sistem kolektif kolegial, sepanjang masih memenuhi quorum masih bisa dilaksanakan.

“Dua komisioner masih sakit, menjalani perawatan karena positif Covid-19, kita berdoa beliau ini cepat sehat. Prinsipnya tidak ada persoalan dari rapat pleno tersebut,” tegasnya.

Perlu diketahui jika rekapitulasi prolehan suara sah sejumlah 705.189 (100%) dengan rincian paslon 01 sejumlah 170.955 (24,24%), paslon 02 sejumlah 423.236 (60,01%) dan paslon 03 sejumlah 110.998 (15,74%) dengan suara tidak sah sejumlah 15.900 (2,20%). (Suw/Dur)