Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Masuki Babak Baru, Pihak Ahli Waris Hj. Sholikah Laporkan Pemdes Socorejo ke Polda Jatim

Masuki Babak Baru, Pihak Ahli Waris Hj. Sholikah Laporkan Pemdes Socorejo ke Polda Jatim



Berita Baru, Tuban – Sengketa tanah di area Wisata Pantai Semilir antara ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru, Kamis (22/9/22).

Kini pihak ahli waris H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah telah memasang papan pengumuman terkait laporan polisi atas penguasaan dan dibangunannya kios-kios diatas lahan ahli waris tersebut.

Minggu lalu para ahli waris telah membuat laporan ke Polda Jatim, dimana Pemerintah Desa Socorejo sebagai terlapor. Adapun pihak terlapor diantaranya Zubas Arief Rahman Hakim, BUMDesa, dan BPD serta semua yang terlibat di lahan ini.

“Karena apa yang diminta selama ini oleh ahli waris ke Desa Socorejo, mereka selalu mempersulit,” ungkap Kuasa hukum ahli waris H. Salim Hakim dan Hj. Sholikah, Frangky Desima Waruwu kepada awak media.

Frangky menerangkan, bulan lalu tepatnya pada hari Rabu, tanggal 3 agustus 2022 pihak ahli waris telah melakukan pengukuran ulang di lahan tersebut. Yang mana pengukuran itu sudah disepakati oleh pemerintah Desa Socorejo.

Masuki Babak Baru, Pihak Ahli Waris Hj. Sholikah Laporkan Pemdes Socorejo ke Polda Jatim

Namun, ketika pihak ahli waris dari H. Salim Mukti dan HJ. Sholikah meminta berita acara pengukuran dan dokumen-dokumen lain untuk peningkatan sertifikat dipersulit oleh mereka. Karena dianggap mempersulit, sehingga kliennya melaporkan ke Polda Jatim.

“Jadi ketika beberapa kali ketemu dengan saudara Zubas Arief Rahman Hakim dia menyampaikan bahwa dirinya dilarang kawan-kawannya seperti BPD dan lainnya untuk memberikan dokumen-dokumen tanah ahli waris ini. Untuk alasannya biar nanti yang menyelidiki pihak penyidik,” terangnya.

Sementara itu, Selaku Pembina Pokdarwis Pantai Semilir Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan lebih senang ketika perkara ini sudah masuk di rana hukum. Karena dari awal dirinya selalu mengedepankan supremasi hukum.

“Karena bagi saya hukum adalah segala-galanya. Dari dulu kami sudah minta untuk segera diproses memang dan saya lebih senang,” ujar Zubas Arief Rahman Hakim kepada Beritabaru.co, Tuban.

Disinggung terkait pemasangan pengumuman terkait laporan polisi atas penguasaan lahan tersebut, pria yang akrab disapa Kang Arief itu menyikapi bahwa hal semacam ini sudah biasa. Bahkan Ia menegaskan kalau pantai semilir akan tetap buka.

“Kalau masang plang saya pikir biasa saja dan pantai semilir akan tetap buka seperti biasa,” tegas Calon Kepada Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, nomer urut 2 tahun 2022 itu.

Untuk diketahui, persoalan sengketa lahan ini terkait luasan tanah yang ada diarea Pantai Semilir Desa Socorejo Kecamatan Jenu. Pihak ahli waris keluarga H. Salim Mukti dan Hj. Sholikah mengaku memiliki tanah seluas sekitar 32.657 meter persegi sedangkan di buku C desa hanya tercatat 16.000 meter persegi.