Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Buka Fakta Baru, Tantangan Terbuka Pemdes Socorejo Untuk Rosyidah dan Kuasa Hukumnya

Buka Fakta Baru, Tantangan Terbuka Pemdes Socorejo Untuk Rosyidah dan Kuasa Hukumnya



Berita Baru, Tuban – Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, membuka fakta baru terkait permasalahan sengketa tanah di kawasan wisata pantai semilir, yang diklaim milik Rosyidah selaku ahli waris dari Hj. Sholikah.

Saat konferensi pers, Pemdes Socorejo Melalui kuasa hukumnya, Nur Azis, menantang Rosyidah beserta kuasa hukumnya secara terbuka untuk menguji bukti sengketa lahan wisata semilir di Pengadilan Negeri Tuban.

Selain itu, Azis juga menjelaskan, setelah dicermati dokumen data yuridis yang berada di Socorejo bahwa luasan lahan yang diklaim saudari Rosyidah tidak sesuai dengan fakta yang ada, Senin (15/5/2023) siang.

“Berdasarkan buku rincik desa Blok 3 nomor 1 dengan luas 32.646 M2 tercatat atas nama Mat Salam lalu dicoret menjadi Hj. Sholikah,” jelas Azis selaku kuasa hukum pemdes Socorejo.

“Sedangkan Pemdes menemukan bukti dalam buku rincik blok 7 nomor 23 luas 7.823 M2 atas nama Hj Sholikah dicoret atas nama PT SG yang sesuai dengan peta/gambar blok 7,” sambung Azis didepan awak media.

Azis menegaskan, berdasarkan akta Jual Beli No. 09/JN/VII/1998 tanggal 10 Juli 1998, hanya foto copy tidak pernah ditunjukkan aslinya. Sebagai pihak penjual adalah Musrifah yang tanpa didukung dengan bukti otentik jika musrifah adalah ahli waris Soebakir.

Buka Fakta Baru, Tantangan Terbuka Pemdes Socorejo Untuk Rosyidah dan Kuasa Hukumnya

“Didalam Buku C Desa No. 651 Persil 107 D.I tanah tersebut tercatat atas nama Soebakir tidak pernah terjadi peralihan hak dan tidak pernah tercatat atas nama Musrifah maupun Hj Sholikah,” tegasnya.

Kuasa Hukum Pemdes Socorejo itu juga meminta agar Rosyidah dan kuasa hukumnya mencabut papan klaim lahan yang dipasang di wisata pantai semilir sampai ada putusan hukum kepemilikan lahan tersebut karena itu bisa memicu ketidaknyamanan pengunjung Wisata Pantai Semilir.

Tak hanya itu, Azis juga menyarankan Rosyidah beserta kuasa hukumnya untuk berhenti mengintimidasi Pokdarwis, Bumdes dan pedagang Semilir. Sekaligus, tidak melakukan penggiringan opini yang menyesatkan dan meresahkan warga, terkait proses hukum yang berjalan di Polda Jatim.

“Kami juga mohon kepada penyidik Subdit II unit 4, Direktorat Kriminal Umum, Polda Jatim dalam menangani sengketa lahan Semilir secara objektif, transparan, profesional, dan tanpa adanya intervensi,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim juga menyampaikan, hingga saat ini belum disampaikan AJB yang aslinya, hanya saja sampai sekarang cuma di tujukan fotocopy, yang mana fotocopy itu banyak kejanggalan.

“Oleh karena itu, kami sampaikan kepada ibu Rosyidah untuk menggugat secara perdata kalau memang bukti yang kuat,” tegasnya.

Sementara, terkait penyidikan di Polda, pemerintah Desa sangat menghormati proses hukum, dan pemerintah desa akan membantu penyidik mendapatkan data dan kesaksian sebenar-benarnya, agar kasus ini segera selesai.

“Kami pemerintah desa menghormati proses hukum dan Wisata Pantai Semilir adalah milik masyarakat untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.