Pertanyakan Keabsahan Ijazah, Aliansi Alumni Mahasiswa IAINU Tuban Gruduk Rektorat
Berita Baru, Tuban – Polemik ijazah tak kunjung selesai, Aliansi alumni dan mahasiswa IAINU Kabupaten Tuban pada Sabtu (7/8/21) gelar aksi didepan gedung rektorat IAINU Tuban.
Kedatangan puluhan massa tersebut untuk menanyakan legalitas ijazah kampus swasta yang sebelumnya bernama STITMA sebab dirasakan sudah terlalu lama mereka menunggu ijazah namun bentuk fisik tak kunjung diterima.
Heri kordinator aksi menuturkan, pihaknya merasa digantung oleh kampus, sudah berbulan-bulan menunggu namun tak kunjung beres, padahal para alumni sangat membutuhkan untuk berbagai kepentingan baik melawar pekerjaan maupun melanjutkan S2.
“Sembilan bulan lamanya kami lulusan tahun 2020 menunggu ijazah dan belum ada kejelasannya,” tuturnya.
Dalam audiensi Heri juga membeber bahwa pihak kampus telah mengakui kesalahannya yang berimbas pada molornya penerbitan ijazah. Ia juga lega karena ijazahnya sudah dipastikan legal. Dalam waktu dekat, pihak kampus juga akan mengajak mahasiswa langsung ke Kopertis Surabaya untuk melihat seberapa jauh prosesnya.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang masih harus dibenahi oleh kampus IAINU,” tegasnya.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAINU, Siti Nurjanah menjelaskan wisuda pada bulan November 2020 namun baru pada Juni atau Juli PIN dan SIVIL baru keluar. Menurutnya, pemicunya itu migrasi data dari STITMA ke IAINU.
“Kalau pada bulan wisuda kalau kami keluarkan ijazah pada bulan itu sedangkan migrasi data belum beres di PDDIKTI-nya maka otomatis ijazahnya tidak legal. Bisa jadi begini mas, ijazah dikeluarkan atas nama IAINU karena SK sudah turun atas nama IAINU namun di SIVIL di PDDIKTI masih berbunyi STITMA,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah ini permasalah tehnis atau tidak, Siti Nurjanah membantah jika ini bukan permasalah tehnis namun masalah prosedur data dan lain sebagaianya yang berimbas pada ijazah.
“Bukan tidak mampu menuntaskan dengan cepat karena ada masalah lain karena migrasi data tidak bisa dilakukan saat itu. alasannya, salah satu prodi baru Hukum Keluarga Islam (HKI) nomenklatur masih berbunyi Hukum Keluarga (HK) oleh karena itu ini harus diganti dulu (diajukan) dari HK menjadi HKI baru bisa migrasi data,” tegasnya.
Sebab menunggu perubahan nomenklatur itulah menurutnya, membutuhkan waktu sangat lama.
“Bulan Maret itu baru diserahkan kepada kami dengan nomenklatur HKI maka migrasi data itu baru bisa dilakukan dan setelah migrasi data selesai itu baru legalitas Ijazahnya di CIVIL atau pengajuan PIN baru bisa selesai,” bebernya.
“Intinya secara legalitas ijazah IAINU sudah legal. Legalnya bisa dilihat di civil dan PIN ada nama mahasiswanya bisa dicek satu persatu. Tapi secara fisiknya masih butuh tanda tangan dari Kopertis Surabaya. Pihak rektorat belum bisa memastikan kapan Kopertis menandatanganinya, Ini hanya masalah waktu tidak ada adminstrasi lainnya,” imbuhnya.
Adapun dalam aksi tersebut, para alumni menyampaikan aspirasinya melalui megaphone dan didengarkan langsung oleh perwakilan rektorat IAINU. Setelah itu dilanjut audiensi secara tertutup di lantai 2 rektorat antara pihak rektorat dan seluruh massa yang hadir. (Wan/Mam)