Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Juru Sita Pengadilan Agama Tuban Menyita Rumah dan Bangunan di Sambonggede Merakurak

Juru Sita Pengadilan Agama Tuban Menyita Rumah dan Bangunan di Sambonggede Merakurak



Berita Baru, Tuban – Tim Juru Sita Pengadilan Agama Tuban melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas dasar putusan sela Nomor 726/Pdt.G/2023/PA.Tbn. di Desa Sambonggede Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Senin (24/72023) siang.

Pelaksanaan penyitaan rumah dan bangunan yang masih menjadi sengketa waris itu disaksikan langsung oleh, perangkat desa setempat serta penggugat dan tergugat dengan didampingi kuasa hukumnya masing-masing.

Dihadapan penggugat dan tergugat, Panitera Pengadilan Agama Tuban, membacakan putusan sela perkara kewarisan Nomor 726/Pdt.G/2023/PA.Tbn untuk melakukan penyitaan terhadap objek tanah dan bangunan yang ada diwilayah tersebut.

“Kami dari pengadilan agama melaksanakan perintah dari ketua majelis hakim dalam hal ini sebagai juru sita untuk mengamankan aset bangunan rumah yang menjadi sengketa dari para pihak,” ujar H. Mashudi selaku Juru Sita Pengadilan Agama Tuban.

Lebih lanjut, H. Mashudi menjelaskan para pihak sudah mendaftarkan perkara ini di pengadilan agama Tuban tahun 2023 dengan nomor 726/Pdt.G/2023/PA.Tbn. Ia juga menambahkan bahwa tugasnya hanya penyitaan supaya objek tersebut tidak dipindah tangankan.

Juru Sita Pengadilan Agama Tuban Menyita Rumah dan Bangunan di Sambonggede Merakurak

“Kami sebagai juru pengadilan agama akan mendaftarkan di BPN, supaya BPN memblokir dengan transaksi ini,” jelas H. Mashudi saat ditemui awak media dilokasi tersebut.

Meskipun sudah dilakukan penyitaan namun Mashudi juga menegaskan bahwa objek rumah tersebut masih boleh ditempati oleh tergugat satu.

Sementara itu, Zuhana Safii Putra selaku Kuasa Hukum Penggugat mengapresiasi kerja cepat Pengadilan Agama Tuban, untuk melakukan penyitaan aset rumah dan bangunan. Dengan disitanya objek tersebut, maka secara otomatis rumah dan bangunan tidak bisa dijual.

“Kita patut bersyukur dan mengpresiasi kinerja Pengadilan Agama Tuban yang sudah menyita agar tidak dijual maupun dialihkan,” tegas Mantan Aktivis 98 itu kepada Beritabaru.co, Tuban.

Pria yang akrab disapa Zuhana itu juga menyampaikan bahwa kamis depan dia akan melakukan duplik jawaban dari replik yang kemarin. Bahkan bukti-bukti surat dan saksi sudah disiapkan semua.

“Saya yakin bahwa rumah dan bangunan ini adalah milik dari mbah-mbah klien kami. Sedangkan pihak tergugat satu hanya menempati saja dan tahu semua berapa tahun dia disini,” pungkasnya.