Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketentuan Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Suci Ramadan

Ketentuan Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Suci Ramadan



Berita Baru, Tuban – Melakukan hubungan intim mungkin bukan hal yang aneh lagi bagi pasangan suami istri. Hubungan intim juga boleh saja dilakukan di bulan suci Ramadan, namun harus di waktu yang tepat. Yaitu setelah waktu berbuka puasa hingga belum muncul fajar subuh, yang menjadi tanda untuk awal puasa.

Bagi pasangan suami-istri, hubungan badan selama bulan Ramadan memiliki ketentuan tersendiri. Pada siang hari atau ketika menjalankan puasa, mulai dari waktu subuh hingga magrib, hubungan badan termasuk perbuatan berdosa dan membatalkan puasa.

Dikutib dari cnbcindonesia.com, bahwa mereka yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan diharuskan membayar kafarat atau denda yang berat.

Ada tiga opsi pembayaran kafarat sesuai dengan hukum dalam Fikih Islam, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).

Hubungan badan suami-istri selama bulan Ramadhan hanya diperbolehkan pada malam hari, yakni pada waktu setelah matahari tenggelam hingga terbitnya fajar shodiq atau waktu subuh.

Hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT di surat Al-baqarah ayat 187 yang artinya:

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Oleh karena pada bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, dengan mengerjakan berbagai amalan sunnah, hubungan badan suami-istri pada malam hari sebaiknya juga dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Meskipun demikian, melakukan hubungan badan suami-istri pada hari-hari biasa juga tetap dianjurkan mengikuti sunah Nabi SAW.

Adapun tata cara hubungan badan antara suami-istri yang sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW dan anjuran pada ulama adalah sebagai berikut.

1. Lakukan dalam keadaan tubuh segar dan harum

Ibnu Kharish dalam Pendidikan Seks dalam Islam (2018, hlm. 14) menuliskan bahwa berhubungan suami-istri dianjurkan dalam keadaan segar dan harum, yakni dengan memakai wewangian dan tidak dalam keadaan kotor.

Anjuran ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir yang bertanya pada Aisyah tentang pandangan Ibnu Umar.

“Saya tidak suka pakai minyak wangi sampai membekas di baju kemudian saya ihram,” ujar Ibnu Umar memberi saran pada Ibrahim.

Karena merasa bingung atas pernyataan Ibnu Umar, Ibrahim pun bertanya, “Bagaimana menurut Anda pernyataan Ibnu Umar, Sayyidina Aisyah?

“Apa alasan Ibnu Umar berkata demikian? Padahal saya selalu memakaikan minyak wangi setiap kali Rasulullah SAW hendak menggilir istri-istrinya. Di pagi hari, sisa bau wangi di baju nabi masih tercium dan beliau langsung melakukan ihram,” begitu jawab Aisyah (HR. Bukhari).

2. Berdoa sebelum jimak

Sebelum melakukan hubungan suami istri, disunahkan membaca basmalah, kemudian membaca surah al-Ikhlash, yang dilanjutkan dengan takbir dan tahlil (Allahu akbar, Laailaha illallah).

Setelah itu, membaca doa sebagai berikut:

,بِسْمِ اللهِ العِلِيِّ العَظِيْمِ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنْ قَدَّرْتَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ صُلْبِيْ ,اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Bacaan latinnya: “Bismillâhil ‘aliyyil ‘azhîm. Allâhummaj‘alhu dzurriyyatan thayyibah in qaddarta an takhruja min shulbî. Allahumma jannibnisy-syaithân wa jannibisy-syaithân ma razaqtana”

Artinya: “Dengan nama Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Tuhanku, jadikanlah ia keturunan yang baik bila Kau takdirkan ia keluar dari tulang punggungku. Wahai Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan pada rezeki yang akan Engkau berikan kepada kami (anak)”.

3. Bercumbu (foreplay)

Sebelum berhubungan badan, sebaiknya suami-istri mencumbu satu sama lain atau melakukan foreplay sebagai bentuk pemanasan. Hal ini merupakan anjuran terkait adab jimak sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ghazali sebagai berikut:

“Di antara adab jimak [….] mengekspresikan kasih-mesra, memberikan kecupan menggelora, menunjukkan sayang senantiasa, baca bismillah, tidak melihat kemaluan istri karena konon menurunkan daya penglihatan,” (Al-Adab fid Din, hlm. 175).

4. Adab sunah lainnya

Sebagaimana dikutip dari ulasan Mahbub Maafi, dalam Tanya Jawab Fikih Sehari-hari (hlm. 193-194), adab sunah lainnya dalam hubungan suami-istri mencakup menutup tubuh dengan kain atau selimut, tidak menghadap kiblat, tidak memandang kelamin masing-masing, serta merendahkan suara.

Anjuran adab hubungan suami-istri tersebut merujuk ke sebuah hadis yang menyebutkan, bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

“Janganlah salah satu di antara kalian menyetubuhi istrinya sebagaimana persetubuhan hewan, dan hendaknya di antara keduanya ada perantara. Lantas ditanyakan (kepada beliau), apa itu perantara wahai Rasulullah SAW, beliau-pun menjawab: ciuman dan cumbu-rayu, kemudian ketika suami mengalami orgasme, hantarkan sang istri secara perlahan-lahan sampai ia juga mengalami hal itu.”

5. Berdoa selepas jimak

Selepas berhubungan suami istri, sebagaimana diajarkan Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla, disunahkan berdoa sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ الحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصَهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا

Bacaan latinnya: “Bismillah. Alhamdulillâhilladzî khala minal mâ’i basyarâ, faja‘lahû nasaban wa shahrâ, wa kâna rabbuka qadîrâ.”

Artinya: “Dengan nama Allah, segala puji bagi-Nya yang telah menciptakan manusia dari air, lalu menjadikannya sebagai keturunan dan kekerabatan. Tuhanmu Maha Kuasa.”

6. Menyegerakan mandi junub

Setiap muslim yang berhadas besar selepas berhubungan badan wajib menyucikan diri dengan mandi junuh. Disunahkan untuk menyegerakan mandi junub, khususnya sebelum subuh agar tidak terlambat mendirikan salat.

Mandi junub hukumnya wajib dilakukan oleh suami-istri setelah berhubungan badan. Namun, saat air terlalu dingin atau karena sebab lain, suami-istri boleh menunda mandi junub sampai waktu fajar atau saat harus melaksanakan sholat subuh

Landasannya adalah kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad SAW, keduanya mengatakan:

“Rasulullah pernah berhadas besar (junub) pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya bersetubuh, bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar,” (HR Muslim).

Dua ahli fikih dari Madzhab Maliki, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996: jilid 2, hlm. 313) menyatakan, kendati dibolehkan menunda mandi junub, lebih utama untuk menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar (waktu subuh).