Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala Dinas Pendidikan Pilih Bungkam Soal Dugaan Pungli di SMPN 1 Tuban

Kepala Dinas Pendidikan Pilih Bungkam Soal Dugaan Pungli di SMPN 1 Tuban



Berita Baru, Tuban – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat  memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh Beritabaru.co, Tuban soal dugaan pungutan liar (Pungli) di SMPN 1 Tuban, Kamis (28/9/2023) pukul 12.59 wib.

Belum diketahui alasan bungkamnya kepala Disdik Tuban tersebut terkait dugaan pungli yang dilakukan sekolah menengah pertama di Tuban melalui paguyuban wali murid itu.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun Beritabaru.co, Tuban, dari salah satu wali murid yang enggan disebut namanya itu menyampaikan bahwa sebenarnya Kepala Disdik sudah mengetahui perihal dugaan pungli yang dilakukan SMPN 1 Tuban.

Kepala Disdik juga meminta ke pihak sekolah untuk mengembalikan semua iuran yang dilakukan oleh paguyuban wali murid. Namun, pihak sekolahan hanya mengembalikan sebagian dari iuran wali murid itu.

“Kepala dinas sudah tau soal dugaan pungli tersebut. Malah meminta pihak sekolah untuk mengembalikan ke wali murid. Tapi hanya sebagian yang dikembalikan tidak semuanya,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebut namanya itu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tuban, Imam Sutiono sangat menyayangkan dengan bungkamnya Kepala Disdik Tuban tersebut. Seharusnya Kepala Disdik segera merespon konfirmasi yang dilakukan oleh awak media supaya tidak menjadi berita liar di publik.

“Kebetulan saya juga sebagai koordinator komisi IV DPRD Tuban. Yang jelas kami akan meminta komisi IV untuk turun dan melakukan mediasi antara pihak sekolah, komite sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan,” tuturnya.

Imam, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Tuban itu juga menanyakan untuk apa harus dibuat paguyuban kalau sudah ada komite sekolah. Lalu apa tugas dan fungsi serta dasarnya Paguyuban wali murid itu sehingga berani melakukan penarikan iuran.

“Untuk apa membentuk paguyuban kalau sudah ada komite sekolah. Kan sudah jelas di atur di Permendikbud nomor 75 tahun 2017 tentang tugas dan fungsi komite sekolah,” tegas Imam.

Menurut politisi asal Partai Demokrat, praktek seperti ini harus dihilangkan. Kalau memang memenuhi unsur pungli maka aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polisi harus turun dan memerikasa pihak sekolah tersebut.

“Kalau perlu aparat kepolisian harhs turun langsung untuk mengawal kasus ini. Jika perlu diperiksa sekalian agar jelas status hukumnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kepala Disdik Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat  memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan Beritabaru.co, Tuban melalui pesen singkat Whatsapp pada Rabu, (27/9/2023) pukul 17.34 wib.

Tidak selesai sampai disitu, upaya konfirmasi juga dilakukan wartawan Beritabaru.co, Tuban, melalui panggilan Whatsapp pada, Kamis (28/9/2023) pukul 12.59 wib, namun hanya berdering dan tidak diangkat oleh yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Tuban diduga masih melakukan pungli melalui paguyuban wali murid. Bahkan nilai iuran yang diminta paguyuban itu mencapai ratusan ribu per siswa. Tidak ada keringanan untuk pembayaran iuran tersebut.

Padahal kalau mengacu Permendikbud nomor 30 tahun 2016 tentang keterlibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan tidak ada yang mengatur bahwa paguyuban harus menarik iuran kepada wali murid.

Tujuan Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan menurut Permendikbud 30 tahun 2017 Pasal 2 adalah:

• meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;

• mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;

• meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;

• membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan

• mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

Prinsip Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan

Prinsip Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan ada dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, yaitu:

• Persamaan hak;

• Semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong;

• Saling asah, asih, dan asuh; dan

• Mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.

Prinsipnya keren, namun buktinya dapat kita lihat di sekolah-sekolah favorit atau swasta favorit, apakah itu kepentingan anak atau kepentingan orang tua ataukah kepentingan sekolahan, hanya rumput yang bergoyang yang mengetahuinya.