Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tiga Warga Jatirogo Hadang Jenazah Covid-19, Jadi Tersangka

Tiga Warga Jatirogo Hadang Jenazah Covid-19, Jadi Tersangka



Berita Baru, Tuban – Akhirnya Polres Tuban menetapkan tiga tersangka penghadang jenazah covid-19 yang ada yanga ada di Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Senin (18/1/2021). Ketiga tersangka tersebut dengan inisial NU (38), AA (32), N (53) warga setempat yang masih keluarga dekat pasien.

Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 WIB Almarhum AR yang beralamatkan di Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban telah meninggal dunia di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo karena covid-19.

Selanjutnya dibawa ke RSUD Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah. Kemudian pada hari Jumat (25/12/2021) pukul 02.00 WIB selesai dilakukan pemulasaran langsung di angkut menggunakan dua kendaraan ambulance dan di kawal oleh petugas satlantas Tuban menuju rumah duka. Dan saat sampai samping rumah duka mobil jenazah tersebut di hadang oleh tiga tersangka dan jenazah tepaksa diturunkan.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tuban AKP Ruruh Wicaksono bahwa tersangka terjerat Pasal 93 undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 212 KUHP ancaman hukuman penjara selama lamanya 1 tahun.

“Ketiga pelaku ini mempunyai peran yang berbeda dalam kasus tersebut. NU berperas sebagai penghadang ambulance, AA membuka pintu ambulance dan mengambil peti jenazah, kemudian N menggunting kain kafan” Ujar Mantan Kapolres Madiun tersebut.

Lebih lanjut Ruruh sapaan akrabnya menjelaskan, Pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 itu terjadi saat almarhum AR hendak dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Namun, puluhan warga Desa Karangtengah tiba tiba menghadang iring iringan rombongan ambulance yang di kawal oleh polisi.

“Massa kemudian meminta paksa jenazah untuk diturunkan dari mobil ambulace dan menolak untuk dimakamkan secara protokol kesehatan” tuturnya

Polisi, lanjut Ruruh, juga telah memeriksa 24 orang. Namun karena tak cukup bukti akhirnya polisi hanya menetapkan tiga tersangka saja. Meski terancam hukuman 1 tahun, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Ketiganya terancam hukuman 1 tahun penjara dan tidak kita tahan hanya diwajibkan lapor karena ancamannya di bawah 5 tahun,” pungkasnya. (Wan/Mam)