Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satlantas Polres Tuban Ingatkan Sepur Kelinci Tidak Melintas di Jalur Lalu Lintas

Satlantas Polres Tuban Ingatkan Sepur Kelinci Tidak Melintas di Jalur Lalu Lintas



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban kembali mengingatkan pengguna kendaraan kereta tayo atau lebih sering disebut sepur kelinci agar tidak melintas di jalur lalu lintas Kabupaten Tuban, Senin (1/8/22).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Kistelya Ray Patayama, menyampaikan, kereta modifikasi tersebut menjadi perhatian, akibat tertabrak kereta api di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022) siang.

Dari kejadian itu, sebanyak 9 orang penumpang dilaporkan meninggal dunia atas kejadian tersebut.

“Kita sudah kumpulkan para pemilik kereta tayo, mengimbau jalur-jalur yang boleh dilewati, mengingatkan kapasitas jumlah penumpang,” kata Ipda Kistelya Ray Patayama, Senin (1/8/2022).

Satlantas Polres Tuban Ingatkan Sepur Kelinci Tidak Melintas di Jalur Lalu Lintas

Lebih lanjut, Perwira pertama itu menjelaskan, pihaknya rutin melakukan penindakan tayo yang mengangkut penumpang di jalan nasional, kabupaten/kota.

Tidak hanya tayo saja, tosa pengangkut anak sekolah atau penumpang lain juga ditindak, begitupun dengan pick up pengangkut orang. Semua kendaraan barang pengangkut manusia akan dilakukan penindakan, termasuk becak motor (betor, red) juga dalam perhatian.

“Tosa dan betor trennya melintasi jalur kecamatan Palang dan Bancar, sampai saat ini kita rutin lakukan penindakan di jalan tersebut,” ungkapnya.

Kistel menegaskan, sejatinya tayo sama sekali tidak boleh melintas, karena menurut aturan itu barang hasil modifikasi yang merubah spek kendaraan. Namun di Tuban sendiri masih ada beberapa temuan, 1-2 kereta tayo dilakukan penindakan.

Hal ini bertujuan agar jalur lalu lintas bisa bebas Over Dimension Overload (Odol). “Pemilik tayo agar menggunakan kendaraan di tempat wisata sesuai peruntukannya, jangan di jalan umum,” pungkasnya.