Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala Dinsos P3A dan PMD Tuban Larang Perangkat Desa Ikut Kampanye di Pilkades

Kepala Dinsos P3A dan PMD Tuban Larang Perangkat Desa Ikut Kampanye di Pilkades



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2022. Para Calon Kepala Desa (Cakades) kini mulai memasuki tahapan kampanye selama tiga hari.

“Kampanye pilkades akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 19-21 Oktober,” Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak serta Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Eko Julianto.

Pria yang akrab disapa Eko itu juga menegaskan selama pelaksanaan kampanye, perangkat desa dilarang ikut terlibat aktif kepada salah satu calon.

Kepala Dinsos P3A dan PMD Tuban Larang Perangkat Desa Ikut Kampanye di Pilkades

“Jika ketahuan ada keterlibatan perangkat dalam kampanye calon, maka ada konsekuensinya,” tegasnya.

Menurutnya, hal tersebut agar diperhatikan oleh seluruh perangkat desa pada masa kampanye berakhir, hingga memasuki hari tenang serta pelaksanaan pemungutan suara.

“Jika ada perangkat aktif ke calon tertentu, maka kampanye bisa dihentikan, sampai ada tindakan yang lain juga,” tutur Eko kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Eko menambahkan, terkait teknis untuk logistik keperluan Pilkades harus sudah siap pada 18 Oktober (hari ini, red).

Kemudian untuk pengamanannya dikendalikan oleh teman-teman kecamatan, bisa ditempatkan di titik yang aman.

“Untuk logistik harus sudah siap hari ini, nanti tim kecamatan bisa ikut membantu pengamanan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini diikuti  119 calon dari 47 desa. Adapun anggaran biaya pelaksanaan kurang lebih Rp 4 miliar.