Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Kades Bunut Tuban Tidak Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan APBDes, Kades Bunut Tuban Tidak Ditahan



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berinisial BU (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro menyebutkan, penetapan Kades Bunut ini hasil dari pengembangan tersangka mantan Bendahara Desa Bunut NAI (32) yang sudah diputus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara.

Orang nomer satu di Desa Bunut itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2023) kemarin. Pada Selasa (11/4/2023), BU didampingi kuasa hukumnya memenuhi pemanggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri Tuban.

“Kepala Desa Bunut kita tetapkan sebagai tersangka. Kamis kemarin surat penetapannya sudah kita sampaikan ke yang bersangkutan dan hari kita panggil untuk menjalani pemeriksaan,” kata pria yang akrab disapa Muis itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritabaru.co, Tuban, BU memiliki peran penting dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019 itu yang ada di Desa Bunut tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya dan sejumlah saksi, BU memiliki peran sebagai menginstruksikan dan mengetahui praktek penyalahgunaan,” ujar Muis kepada awak media, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, Muis menambahkna, dari keterangan beberapa saksi yang sudah di periksa, dana APBDes yang disalahgunakan tersebut diduga mengalir dan dinikmati secara pribadi oleh Kepala Desa Bunut.

“Yang jelas dalam kapasitas penyidikan ini kita menemukan criminally responsible siapa yang bertanggungjawab dari perbuatan hukum,” tambahnya.

Selain itu, perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan kerugian negara. Kalaupun nanti tersangka tidak mengakui silahkan, itu hak dia. Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Muis, penyidik belum melakukan penahanan terhadap BU.

“Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Tapi sejauh ini tersangka masih kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, BU dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, sebelum Kades Bunut berinisial BU (41), Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) juga sudah divonis bersalah perkara kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2016 hingga 2019.

Modusnya, NAI melakukan pemotongan anggaran 10-20 persen untuk pembayaran pajak dari kegiatan pengerjaan fisik di desa setempat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tuban.