Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Gendam Kasir, Kades Aktif Asal Pasuruan di Bekuk Polisi Tuban

Gendam Kasir, Kades Aktif Asal Pasuruan di Bekuk Polisi Tuban



IKLAN MEDIA AWASI KAMPANYE PILKADA 2024

Berita Baru, Tuban – Pelaku gendam di ruko skincare Kecamatan Palang berhasil diamankan oleh satreskrim Polres Tuban. Aksi seorang pria berinisial AA (47) yang masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan itu sempat viral lantaran tertangkap kamera CCTV yang ada dilokasi tersebut.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, saat pimpin konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare kemudian meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik dan meminta uang kepada kasir.

“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, Kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan Kades aktif di salah satu desa yang terletak di kabupaten Pasuruan” terangnya.

Lebih lanjut, Suryono menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama “sehingga memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut” ucap Suryono.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, menjelaskan dari pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri. Terkait dugaan adanya pelaku lainnya menurutnya jajarannya akan melakukan pengembangan.

“Di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000,-. Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Tomy itu menegaskan,  tersangka diamankan senin malam saat berada di sebuah Masjid yang ada di wilayah kecamatan Paciran- Lamongan yang diduga akan kembali melakukan aksinya.

“Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara.