Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
Cari Uang Tambahan, Perempuan Asal Nganjuk Nekat Jadi Pengepul Judi Togel di Tuban
Berita Baru, Tuban – Perempuan berinisial P (41) asal Kabupaten Nganjuk ditangkap anggota Satreskrim Polsek Jenu, lantaran diduga menjadi pengepul judi online jenis togel di sebuah warung kopi Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (11/10/2023).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp97 ribu dan Rp540 ribu, satu buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi judi online, kalkulator dan beberapa bukti lainnya.
Penangkapan perempuan setengah tua ini dilakukan anggota Satreskrim Polsek Jenu saat sedang melakukan transaksi judi online jenis togel bersama dengan HR (34), warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya aksi judi jenis togel di wilayah Jenu. Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim Polsek Jenu langsung kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Jenu, Iptu Rianto.
Lebih lanjut, Mantan Kapolsek Tuban itu juga menuturkan kalau terduga pelaku ini merupakan pekerja serabutan. Namun, perempuan asal Nganjuk ini masih tergiur dengan hasil dari kegiatan sebagai pengepul nomor judi togel.
“Perempuam yang berstatus janda ini ingin mendapatkan uang tambahan sebagai pengepul nomor togel, dan uang tombokan itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Rianto menyebutkan bahwa perempuam berinisial P selama ini berdomisili di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. P dan HR digelandang petugas kepolisian saat menjalani bisnis judi online jenis togel di warung kopi di Desa Temaji.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp97 ribu dan Rp540 ribu, satu buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi judi online, kalkulator dan beberapa bukti lainnya,” katanya.
Sementara kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 dan 3 KUHP Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan hasil bermain judi, karena itu akan sangat merugikan diri sendiri dan warga sekitar. Sekecil apapun kegiatan perjudian di wilayah Jenu akan kami hentikan,” pungkasnya.