Hadiri Pelantikan DPRD, Bupati Tuban Beri Apresiasi Kepada Ketua Dewan Periode 2019-2024
Berita Baru, Tuban – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky turut menghadiri Rapat Paripurna acara Pengucapan Sumpah Janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat DPRD Tuban, 26/8/2024.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tuban periode 2019-2024. Pasalnya, mereka telah memberikan kontribusi terbaik dan dedikasi terhadap kemajuan Kabupaten Tuban.
“Amanah yang dibebankan telah ditunaikan dengan baik hingga purna tugas. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya,” ungkap Mas Lindra.
Lebih lanjut, Mas Lindra menyanjung Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi yang telah berhasil memimpin DPRD Kabupaten Tuban selama 2 periode atau 10 tahun. Dinamika politik yang terjadi selama ini telah menunjukkan betapa beratnya tugas yang diemban.
“Ketua DPRD Tuban mampu menjalankan tugas tersebut dengan baik. Semoga amal bakti selama menjabat bersama anggota DPRD Tuban masa jabatan 2019-2024, menjadi catatan yang terbaik,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban 2019-2024, H. M. Miyadi menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Tuban, Pemkab Tuban, dan pihak lainnya yang telah memberi dukungan atas terlaksananya tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Tuban.
“Atas nama pimpinan beserta seluruh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada segenap lapisan masyarakat Kabupaten Tuban yang telah memberikan kepercayaan untuk mewakilinya di kelembagaan DPRD Kabupaten Tuban ini,” ucapnya.
Ketua DPC PKB Tuban itu juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Tuban. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas keanggotaan, DPRD Kabupaten Tuban telah menyelesaikan tugas DPRD pada 3 fungsi.
Pertama, menyangkut Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, telah menghasilkan Peraturan Daerah sebanyak 22 Perda dan produk hukum dalam bentuk keputusan DPRD sebanyak 97 keputusan.
Kedua, Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama bupati. Tugas tersebut dalam 5 tahun dari pembahasan persiapan rancangan APBD sebelum RKPD ditetapkan, KUA-PPAS dan Rancangan Perda APBD telah terlaksana sesuai dengan regulasi yang ada dan mendapatkan penilaian WTP berturut-turut dari BPK.
Ketiga, Fungsi Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan peraturan daerah dan APBD. Pelaksanaan pengawasan tercermin juga pada pengawasan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, melalui kegiatan DPRD dengan komisi-komisi yang membidangi pembangunan, pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan serta pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan. (Met)