Dugaan Pidana Politisasi Bansos, Bawaslu Tuban Pelototi Dinsos Hingga Penyedia Beras
Berita Baru, Tuban – Penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban terkait bansos Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) tahap II tahun 2024 berujung pada dugaan tindak pidana.
Dalam hal ini, Bawaslu Tuban telah mengeluarkan surat nomor register 004/Reg/TM/PB/Kab/16.38/X/2024. Untuk itu, Bawaslu dan Gakkumdu akan segera melakukan proses lebih lanjut dengan cara memanggil dan mengklarifikasi pada beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran itu.
Komisioner Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono didampingi Sutrisno Puji Utomo dan Nabrisi Rohid mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan usai penelusuran penyaluran bansos, pihaknya menemukan adanya dugaan penggaran pidana.
Dugaan itu, kata pria akrab disapa Nonok, terkait pelanggaran pasal 71 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. Dimana didalamnya menyatakan, bahwa pejabat aparatur sipil negara (ASN) dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Pada penyaluran beras tersebut terdapat bagian dari visi dan misi salah satu pasangan calon. Dimana bisa diinterpretasikan sebagai upaya menguntungkan pihak tertentu,” ujar Nonok di Kantor Bawaslu, Rabu (23/10/2024).
Meski hingga kini belum ditentukan secara pasti siapa yang bertanggung jawab, Bawaslu Tuban mengindikasikan kelalaian dari pihak tertentu terkait pembagian bansos tersebut.
Bisa berasal dari pihak Dinas yang menaungi, atau pihak lain yang terlibat yakni, sang pengusaha beras.
“Tahap selanjutnya adalah klarifikasi dengan pemanggilan pihak-pihak terkait, baik dari dinas maupun pengusaha beras,” imbuhnya.
Saat ini, Bawaslu Tuban menyatakan, unsur formil dan materiil dari dugaan pelanggaran tersebut sudah terpenuhi. Proses pengembangan kasus ini, akan dilakukan dalam lima hari ke depan.
Klarifikasi dan pengembangan itu dilakukan lebih lanjut. Guna memastikan langkah kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, pada tanggal 21 Oktober 2024, Bawaslu Tuban M. Sudarsono dan Sutrisno Puji Utomo telah menelusuri dugaan politisasi Bansos dengan meminta dokumen Kadinsos, P3A dan PMD Tuban, Sugeng Purnomo. Dilanjut dengan pengecekan gudang beras milik Haji Ali di Desa Mentoro, Kecamatan Soko.
“Kedatangan Bawaslu ke gudang beras di Soko untuk memastikan bahwa kemasan bansos telah diubah dan tidak ada tagline visi salah satu Paslon,” kata Nonok
Pria asal Kecamatan Bancar itu menuturkan, sesuai keterangan penyedia beras, bahwa masih ada 16.000 sak beras yang segera didistribusikan. Dan dipastikan saat didroping ke wilayah Tuban sudah bersih dari tagline yang sempat viral itu.
“Di awal sama-sama kita ketahui menimbulkan kegaduhan juga. Jadi baguslah ada upaya itu. Kita tekankan untuk pencegahan itu saja”, imbuhnya.
Data yang dihimpun dari Dinsos, P3A dan PMD Tuban, di tahun 2024 Dinsos menyalurkan 4 kali BPNTD kepada masyarakat pra sejahtera. Dua tahap sudah tersalurkan. Sedangkan duanya lagi direncakaan dilakukan awal November dan Desember 2024. (Zid/Met)