Satu Dari Tiga Tersangka Pencuri Gabah dan Beras Diringkus Polisi Saat Bersama LC
Berita Baru, Tuban – Tiga komplotan pencuri gabah dan beras di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban. Ketiga pelaku tersebut diamankan setelah melancarkan aksinya dibeberapa tempat.
Dua pelaku atasnama Dodik (26), warga Kecamatan Montong, Tuban dan Kholil (40), asal Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, diamankan saat sedang melintas di Jalan Raya Merakurak-Kerek, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Sedangkan satu pelaku lagi atasnama, Darmawan (37), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, diringkus saat sedang asyik menyewa pemandu lagu (LC) di tempat karaoke yang di eks lokalisasi Cangkring, Tuban.
Selain tiga pelaku tersebut, polisi juga menetapkan satu orang lagi berinisial N sebagai daftar dalam pencarian orang (DPO). Dikabarkan N kabur dari rumahnya setelah mengetahui tiga temannya itu diamankan.
Pengungkapan kasus pencurian gabah dan beras ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/IV/RES.1.8/2025 SPKT/Polres Tuban dan LP-B/01/IV/2025/SPKT/ Polsek Tambakboyo.
“Kami berhasil amankan tiga pelaku pencurian gabah dan beras yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Satu orang lagi pelaku lainnya masuk DPO,” kata Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale konferensi pers di Mapolres Tuban, Selasa (6/5/2025).
Mantan Kapolres Tanjung Perak, Surabaya itu menambahkan para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian gabah dan beras dua lokasi, yakni Kerek dan Plumpang. Sasaran pencurian gabah dan beras tersebut adalah di gudang hingga tempat penggilingan padi.
Untuk modus operandinya pelaku bersama komplotannya berkeliling mencari gudang dan tempat penggilingan padi yang keadaan sepi dan minim penjagaan. Lalu dengan leluasa para pelaku langsung mencuri gabah dan beras. Untuk total kerugian ditaksir sekitar Rp26 juta.
“Masing-masing pelaku mempunyai peran sendiri-sendiri. Ada yang mengawasi, ada juga yang bagian eksekusi. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian 2 ton gabah dan 8 kuintal jagung di Desa Dempel, Kecamatan Plumpang, Tuban. Kemudian 9 kuintal gabah di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro,” tandasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamanka barang bukti berupa 12 karung gabah dan 17 karung beras. Selain itu juga dua unit mobil pikap bernomor polisi S 8773 AC dan L 9590 VY, dua unit ponsel, dan gembok yang kondisinya rusak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tuban. (Bi/Met)