Berita Tuban Hari Ini PERISTIWA
Dua Pengedar Narkoba Diringkus Saat Asik Bertransaksi di Tuban
Beritabaru.co, Tuban – Sedang asik bertransaksi narkotika di sebuah warkop, dua orang diringkus Satreskoba Polres Tuban.
Mereka diringkus di sebuah warkop turut turut Desa Cendoro, Kecamatan Palang pada Jumat (23/5/2025).
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 6.000 pil dobel L dan sabu seberat 0,94 gram.
Diketahui, mereka berinisial SK, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dan SY, asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Kedua pelaku kita amankan di warung kopi Desa Cendoro. Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti milik SK sebanyak 7 butir pil dobel L dan uang satu juta hasil penjualan pil tersebut,” ujar Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo.
Saat SK diintrogasi anggota sat reskoba dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SY, yang kebetulan saat itu berada di warung yang sama. Kemudian SK dan SY digelandang ke Mapolres Tuban. “Dari tangan SY sendiri kita mengamankan 5.000 pil dobel L dan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram yang disimpan di dalam dompet merk Eiger warna coklat,” lanjut Harjo.
Tidak berhenti disitu, Kasat Reskoba juga melakukan pengembangan ditempat tinggal SY, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan lagi pil dobel L sebanyak 1.000 butir dan sabu seberat 0,58, serta 4 butir inex.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Margomulyo Kota Surabaya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya,” pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku SK, membeli barang haram tersebut dari SY, senilai 11.000 per sepuluh butir. Kemudian SK menjualnya lagi ke masyarakat sebesar 50.000 per sepuluh butir bil dobel L.
“Pelaku SK dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sedangkan SY dijerat pasal berlapis, pasal 435 dan 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan pasal 114 juncto 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.