Perkara Tambang Ilegal Milik TM Sudah P21, Segera Masuk ke Persidangan
Berita Baru, Tuban – Komitmen Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban dalam mengungkap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ternyata tidak main-main. Pasalnya, tidak ada ruang bagi pelaku usaha tambang ilegal yang nekat beroperasi tanpa izin resmi.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, seorang pelaku praktik tambang ilegal berinisial TM berhasil diamankan saat beroperasi di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukti komitmen kami. Kalau ada aktivitas tambang ilegal, kami tindak. Tidak ada kompromi,” tegas Dimas saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut Dimas mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan karena praktik tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pekerja. Dia menegaskan, praktik tambang ilegal kini menjadi atensi serius kepolisian.
“Kami sudah memetakan sejumlah lokasi. Jika masih ada yang nekat beroperasi tanpa izin, pasti akan kami tindak,” tambah Lulusan Akpol 2016 itu.
Langkah tegas Polres Tuban ini sekaligus menjawab instruksi Presiden Prabowo Subianto yang beberapa waktu lalu menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal.
Dalam Sidang Tahunan MPR-DPR, Prabowo mengungkap data adanya 1.063 tambang ilegal di Indonesia dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Presiden bahkan mengancam akan menyikat siapa pun yang membekingi praktik haram itu, termasuk pejabat tinggi.
Di Tuban sendiri, data sementara menunjukkan ada lebih dari sepuluh titik aktivitas praktik tambang ilegal. Mayoritas berupa tambang batu kapur, selain batu kumbung dan tanah urug.
Dimas menegaskan, penindakan di Tuban tidak akan berhenti pada satu kasus. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.
“Kalau ada laporan dari warga, pasti langsung kami tindak. Tidak ada alasan pembiaran,” pungkasnya. (Sgt/Met)