Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pengepul Judi Togel di Tuban Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengepul Judi Togel di Tuban Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara



Berita Baru, Tuban – Nasib apes yang dialami oleh dua bapak asal Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada Senin (13/2/2023). Pasalnya dua orang itu ditangkap Satreskrim Polres Tuban lantaran nekat menjadi pengepul judi togel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritabaru.co, Tuban, Dua orang pelaku berinisial IS (51) dan KS (44), merupakan warga setempat. Mereka diamankan saat sedang mangkal di depan pasar Rengel.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan tim jatanras mendapat informasi awal dari masyarakat adanya aktivitas perjudian togel. Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja polisi mendapati pelaku sedang membawa barang bukti terkait perjudian.

Pengepul Judi Togel di Tuban Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Ada dua orang pengepul togel yang kita amankan,” ujar pria yang akrab disapa Gananta itu kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, perwira pertama itu menjelaskan, saat diamankan pelaku membawa barang bukti rekapan nomor penombok dan juga uang tunai ratusan ribu rupiah.

Namun saat disinggung soal motif, Gananta menyatakan pelaku ingin kaya cepat atau instant. Adapun sasaran penombok yaitu masyarakat lokal, bahkan pelajar juga tidak luput jadi sasaran.

“Berdasarkan pengakuan, pelaku ingin kaya instans sehingga nekat judi togel, untuk aasarannya ada juga yang pelajar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pengepul togel dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman pidana 10 tahun penjara.