APBN 2021 Akan Jadi Tumpuan Pemulihan Ekonomi
Berita Baru Tuban, Jakarta – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Selasa (29/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pengajuan dan pembahasan RUU APBN TA 2021 dilaksanakan di tengah ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi Covid-19, yang menciptakan tekanan di seluruh perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Sebagai instrumen countercyclical, lanjut Sri Mulyani, APBN 2021 masih akan menjadi tumpuan utama dalam proses pemulihan perekonomian nasional pada tahun 2021.
“Sebagai instrumen countercyclical, APBN menjadi salah satu instrumen utama yang memiliki dimensi dampak yang sangat luas baik dalam melanjutkan penanganan di bidang kesehatan, melindungi masyarakat yang rentan, dan dalam mendukung proses pemulihan perekonomian nasional pada tahun 2021”. Tutur Sri Mulyani mewakili Pemerintah.
Lebih lanjut Sri Mulyani menguraikan tema kebijakan fiskal tahun 2021, yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi, merefleksikan upaya Pemerintah bersama-sama dengan DPR RI untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.
Postur APBN 2021 Kembali Optimis
Prospek perekonomian nasional tahun 2021 diperkirakan tumbuh lebih baik sejalan dengan proyeksi pemulihan perekonomian global dan dampak dukungan fiskal terhadap percepatan pemulihan ekonomi termasuk dukungan pengendalian pandemi.
Hal itu sebagaimana terlihat dalam asumsi makro pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 5,0 persen. Asumsi tersebut berdampak pada tumbuhnya proyeksi pendapatan negara menjadi Rp1.743,6 triliun atau meningkat 2,6 persen dibandingkan APBN 2020 yaitu sebesar Rp1.699,9 triliun.
Postur pendapatan tersebut diperoleh dari Pendapatan Perpajakan Rp1.444,5 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298,2 triliun, dan Hibah Rp0,9 triliun.
Peningkatan juga terjadi pada sisi Belanja Negara, dimana proyeksi tahun 2021 dibuat sebesar Rp2.750 triliun atau meningkat 0,4 persen dari Perubahan Kedua Penjabaran APBN 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 72 tahun 2020 yaitu sebesar Rp2.739,2 triliun.
Rincian belanja tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat Rp1.954,5 triliun dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp795,5 triliun.
Berdasarkan postur tersebut, defisit yang timbul pada APBN 2021 dapat ditekan dari 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) menurun menjadi 5,70 persen dari PDB. Sumber: Beritabaru.co