Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BNNK Tuban Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Bojonegoro, Jaringan Lapas Sidoarjo

BNNK Tuban Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Bojonegoro, Jaringan Lapas Sidoarjo



Berita Baru, Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu asal Bojonegoro, pada Kamis (20/10/2022). Penangkapan itu berdasarkan informasi dari korban penyalahgunaan narkotika yang sedang direhabilitasi medis di kantor BNNK Tuban.

Selanjutnya, setelah tim asessmen terpadu menerima informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pacul, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan di dalam toko di desa setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun Beritabaru.co, Tuban dari press rilis ungkap kasus narkotika di kantor BNNK Tuban, ketiga pengedar sabu tersebut berinisial ED dan EN asal Kecamatan Temayang, serta H asal Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. 

“Ketiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bojonegoro sudah kita amankan di kantor BNNK Tuban guna penyelidikan lebih lanjut. Selain menjual mereka juga pemakai, hasil tes urine positif,” ungkap Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, Senin (24/10/2022). 

BNNK Tuban Tangkap Tiga Pengedar Sabu Asal Bojonegoro, Jaringan Lapas Sidoarjo
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku di depan awak media Tuban.

Kepala BNNK Tuban, menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (20/10/2022) siang. Dua pelaku yaitu ED dan EN dibekuk di kawasan kota Bojonegoro, beberapa barang bukti juga turut diamankan. Setelah keduanya diinterogasi, kemudian menyebut barang didapatkan dari H. 

Lebih lanjut, BNNK Tuban bersama BNNP Jatim menggeledah kamar kos H, hingga akhirnya mengamankan barang bukti yang tidak sedikit. Bahkan, petugas juga menemukan sabu sudah dalam bentuk poket yang banyak dan sudah siap diedarkan dengan berbagai macam berat. 

“Ada juga ganja seberat 83,2 gram yang disembunyikan di bawah kasur dan sisa ganja yang digunakan H sebanyak 2,1 gram. Dari tangan ED dan EN diamankan barang bukti sabu sekitar 0,29 gram, sedangkan H 53,38 gram,” terang AKBP I Made Arjana kepada awak media. 

AKBP I Made Arjana menambahkan, dari ketiga pelaku yang diamankan tersebut satu di antaranya residivis, yaitu H. Kepada petugas H menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari peredaran jaringan Lapas Porong yang diduga dilakukan napi. Sedangkan ED dan EN merupakan pemain baru. 

“Akibat perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Namun, untuk H ancaman dipidana seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2),” pungkasnya.