Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Dua Kali Beraksi, Begal Payudara Diringkus Polisi

Dua Kali Beraksi, Begal Payudara Diringkus Polisi



Berita Baru, Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus pelaku begal payudara di Tuban, Jawa Timur. Pasalnya pria berinisial AI (21) warga Lingkungan Dondong, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, tersebut nekat melakukan aksinya lantaran tergoda bodi seksi ibu-ibu yang menggunakan berdaster yang sedang belanja sayur.

Berdasarkan pengakuan pelaku begal payudara kepada polisi, dirinya merasa mendapatkan kepuasan tersendiri setelah melakukan aksi tidak terpuji itu. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus mencari tempat yang sepi dan terdapat perempuan yang sedang sendirian.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dulu melihat targetnya ibu-ibu berbodi seksi yang sedang belanja sayur. Setelah itu pelaku membuntuti korban dengan menggunkam motor yamaha Vixion dan melancarkan hasratnya. Beruntung kejadian itu diketahui oleh sejumlah warga sekitar, sehingga pelaku bisa langsung diamankan.

“Saya ikut beli sayur waktu itu. Selesai membeli sayut saya ikuti ibu-ibu berdaster dan kemudian saya melihat kondisi sepi saya remas payudaranya,” ungkap AI (21), pelaku begal Payudara saat konferensi press di Polres Tuban, Kamis 25 Mei 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres AKP Rianto menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan AI telah dua kali melakukan aksi begal payudara di wilayah tersebut. Yang mana modusnya pelaku selalu mengincar wanita yang terlihat seksi dan montok dengan payudara yang besar. Pelaku sengaja melakukan aksinya untuk melampiaskan hawa nafsunya.

“Pelaku sudah dua kali beraksi dan akhirnya berhasil kita tangkap. Sasarannya adalah ibu-ibu yang memiliki tubuh seksi. Motifnya pelaku mengaku puas setelah memegang payudara besar,” tandas AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.